Diterapkan Saat Libur Nataru, Ini 10 Aturan PPKM Level 3

photo author
- Minggu, 28 November 2021 | 22:31 WIB
PPKM Level 3 Nataru, Ini Aturan PPKM Level 3  (Pixabay/geralt)
PPKM Level 3 Nataru, Ini Aturan PPKM Level 3 (Pixabay/geralt)

iNSulteng - Pemerintah akan menerapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh Indonesia selama libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Hal ini untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19.

Kebijakan PPKM level 3 akan mulai diterapkan mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Selama masa pemberlakuannya, ada sejumlah aturan yang bakal diperketat.

"Kebijakan ini diperlukan untuk menghambat dan mencegah penularan Covid-19, tetapi ekonomi harus tetap bergerak," ujar Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Menkes: Varian Omicron Belum Terdeteksi di Indonesia

Baca Juga: Erick Thohir Makan Dihibur Pengamen, Sawerannya Pasti Gak Main-main

Berikut beberapa poin penting aturan yang akan diterapkan saat PPKM Level 3 pada libur Natal dan Tahun Baru:

1. Dilarang pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar.

2. Dilarang pulang kampung dengan tujuan yang tidak primer.

3. Dilarang bepergian selama Natal dan Tahun Baru.

4. Menutup fasilitas umum seperti alun-alun dan lapangan terbuka.

5. Pemerintah memperketat aturan perjalanan naik transportasi umum, minimal sudah menerima vaksin Covid-19 dosis pertama.

Baca Juga: Keren, Gim Indonesia Borong Penghargaan di SEA Game Awards 2021

Baca Juga: Akibat Ngutang ke China, Uganda Kehilangan Satu-satunya Bandara Internasional

6. Dilarang mengambil cuti dan memanfaatkan libur nasional saat Natal dan Tahun Baru selama PPKM Level 3, bagi ASN, TNI, POLRI dan karyawan swasta.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Sutrisno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X