iNSulteng - Pemerintah resmi melarang cuti bagi aparatur sipil negara (ASN) pada masa libur akhir tahun kali ini. Kebijakan tersebut berlaku mulai tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.
Larangan itu tertulis dalam Surat Edaran (SE) yang diterbitkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Tjahjo Kumolo Nomor 26 Tahun 2021 Tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) selama periode Hari Raya Natal dan Tahun Baru dalam masa pandemi Covid-19.
“Ini dilakukan sebagai langkah pencegahan dan penanggulangan Covid-19 yang berpotensi meningkat disebabkan perjalanan orang selama Nataru,” demikian bunyi SE itu, dilansir Minggu 28 November 2021.
Baca Juga: Fadli Zon Nongol Lagi di Twitter, Fahri Hamzah Senang Kegirangan
Baca Juga: Terkait Putusan MK Revisi UU Cipta Kerja, Fadli Zon Sebut Terlalu Banyak Tangan Tak Terlihat
Adapun pembatasan cuti dan bepergian ke luar daerah untuk ASN juga diatur dalam SE tersebut.
ASN dilarang mengambil cuti dan bepergian ke luar daerah di pekan yang sama dengan hari libur nasional.
Misalnya, sebelum maupun sesudah yang berarti jatuh sejak 20 Desember 2021. Sehingga ASN dilarang untuk cuti dan bepergian ke luar daerah mulai 20 Desember 2021.
Larangan dikecualikan bagi ASN yang cuti melahirkan dan cuti sakit termasuk bagi PNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Di samping itu, cuti karena alasan penting juga diperbolehkan bagi PNS.
Baca Juga: Setelah Dua Pekan Menghilang dari Medsos, Fadli Zon Muncul di Eropa Jadi Delegasi DPR RI
Baca Juga: Mau Atasi Over Kapasitas di Lapas, Ini Yang Akan Dilakukan Kemenkumham
Meski begitu, pemberian cuti harus dilakukan secara akuntabel sesuai dengan persyaratan yang diatur dalam PP No. 11/2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana diubah dengan PP No. 17/2020, dan PP No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK.
Sedangkan, larangan kegiatan bepergian ke luar daerah dikecualikan bagi ASN yang bertempat tinggal dan bekerja di instansi yang berlokasi di wilayah aglomerasi yang akan melakukan work from office (WFO).
Seperti, Mebidangro, Jabodetabek, Bandung Raya, Jogja Raya, Solo Raya, Kedungsepur, Gerbangkertosusila, dan Maminasata.