Guru Pendidikan Agama Islam Non-PNS Akan Dapat Insentif Rp1,5 Juta, Ini Kriterianya

photo author
- Rabu, 17 November 2021 | 22:13 WIB
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

iNSulteng - Kabar gembira bagi guru Pendidikan Agama Islam (PAI) non Pegawai Negeri Sipil (non-PNS) di semua jenjang satuan pendidikan. Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) RI akan memberikan insentif sebesar Rp1,5 juta per orang.

Total anggaran yang sudah siapkan Direktorat Pendidikan Agama Islam (Pendis) Kemenag sebesar Rp66 miliar, untuk 44.000 guru.

"Bantuan insentif bagi guru PAI non-PNS, merupakan afirmasi Kemenag bagi kesejahteraan guru PAI di sekolah," ujar Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam keterangan tertulis seperti dikutip Antara, Rabu, 17 November 2021.

Baca Juga: Mantan Presenter Senior TVRI Max Sopacua Tutup Usia, AHY dan Moeldoko Ucapkan Belasungkawa

Baca Juga: Cara Alami Mengatasi Sakit Pinggang Saat Menstruasi Menurut dr. Zaidul Akbar

Yaqut mengatakan bantuan insentif merupakan tambahan penghasilan yang diberikan kepada guru PAI non-PNS di sekolah yang belum tersertifikasi dan belum mendapatkan tunjangan profesi guru.

Menag berharap bantuan insentif ini akan memotivasi guru PAI non-PNS untuk bekerja lebih baik dalam meningkatkan mutu pendidikan.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pendidikan Islam M. Ali Ramdhani mengatakan anggaran Rp66 miliar diperuntukkan bagi 44.000 guru PAI non-PNS pada jenjang sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), sekolah menengah atas (SMA)/sekolah menengah kejuruan (SMK), serta sekolah luar biasa (SLB) di semua tingkatan.

"Masing-masing akan mendapatkan Rp1,5 juta dipotong pajak. Insentif ini akan dikirim langsung ke rekening masing-masing. Tidak dibenarkan adanya pengurangan, pemotongan, atau pungutan dengan alasan apapun, dalam bentuk apa pun, dan oleh pihak mana pun, kecuali pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan/atau biaya transfer antarbank," kata dia.

Baca Juga: Densus 88 Tangkap Ulama, Rocky Gerung Sebut Radikalisme Tutupi Isu Maling Uang Rakyat dan PCR

Baca Juga: Tim Gabungan Tangkap Kapal Malaysia Pencuri Ikan di Laut Indonesia

Menurutnya, insentif tahun anggaran 2021 diberikan kepada guru PAI non-PNS yang memenuhi syarat sebagai penerima dengan ditetapkan melalui aplikasi Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama (SIAGA) berdasarkan urutan prioritas.

Adapun kriteria penerima insentif guru PAI non-PNS adalah sebagai berikut:

1. Guru PAI non-PNS yang masih aktif mengajar di TK, SD/LB, SMP/LB, SMA/LB atau SMK,

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Sutrisno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X