iNSulteng - Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, Rachel Vennya resmi menjadi tersangka terkait kasus pelanggaran karantina pada masa pandemi Covid-19.
Atas perbuatannya itu, Rachel Vennya terancam dihukum penjara 1 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.
Mengakui perbuatannya sulit dimaafkan rakyat Indonesia, Rachel Vennya tetap meminta maaf.
Baca Juga: Mama Sarah Ganggu Irvan Lagi, Papa Surya Tak Tega, Ikatan Cinta 4 November 2021
Baca Juga: Penjual Jamu Keluhkan Ini ke Menteri Sandiaga Uno, Langsung Dibantu
Karena ulahnya kabur pada masa karantina dari rumah sakit darurat Covid-19 di Wisma Atlet Pademangan membuat suasana menjadi gaduh.
Rachel Vennya juga mengaku akan menjalani konsekuensi hukum sesuai aturan yang berlaku.
Permintaan maaf itu disampaikan melalui Instagram @rachelvennya yang diunggah pada Rabu 3 November 2021.
Baca Juga: Menteri Erick Thohir Bertemu Bill Gates, Bahas Apa Ya?
"Teman-teman, melalui tulisan ini aku ingin memohon maaf dengan tulus untuk semua kesalahan-kesalahanku yang membuat teman-teman marah dan sangat kecewa," ucapnya.
"Aku siap mengikuti dan menjalani konsekuensi hukum dari kesalahan yang sudah aku perbuat," sambung Rachel Vennya.
Adapun tindakan yang dilakukannya jadi pelajaran berharga dalam kehidupannya.
Baca Juga: Tanggal 4 November Memperingati Hari Apa? Simak Deretan Peristiwa Bersejarah Dimulai Tahun 1429
Dengan harapan Rachel Vennya kedepan bisa menjadi pribadi yang bertanggung jawab.