Resmi Jadi Tersangka, Rachel Vennya Berkali-kali Minta Maaf dan Umbar Janji

photo author
- Kamis, 4 November 2021 | 07:16 WIB
Melalui unggahan Instagram-nya, Rachel Vennya meminta maaf kepada publik akibat kasus kabur dari karantina usai perjalanan luar negeri. (Instagram.com/@rachelvennya)
Melalui unggahan Instagram-nya, Rachel Vennya meminta maaf kepada publik akibat kasus kabur dari karantina usai perjalanan luar negeri. (Instagram.com/@rachelvennya)

iNSulteng - Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, Rachel Vennya resmi menjadi tersangka terkait kasus pelanggaran karantina pada masa pandemi Covid-19.

Atas perbuatannya itu, Rachel Vennya terancam dihukum penjara 1 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.

Mengakui perbuatannya sulit dimaafkan rakyat Indonesia, Rachel Vennya tetap meminta maaf.

Baca Juga: Mama Sarah Ganggu Irvan Lagi, Papa Surya Tak Tega, Ikatan Cinta 4 November 2021

Baca Juga: Penjual Jamu Keluhkan Ini ke Menteri Sandiaga Uno, Langsung Dibantu

Karena ulahnya kabur pada masa karantina dari rumah sakit darurat Covid-19 di Wisma Atlet Pademangan membuat suasana menjadi gaduh.

Rachel Vennya juga mengaku akan menjalani konsekuensi hukum sesuai aturan yang berlaku.

Permintaan maaf itu disampaikan melalui Instagram @rachelvennya yang diunggah pada Rabu 3 November 2021.

Baca Juga: Menteri Erick Thohir Bertemu Bill Gates, Bahas Apa Ya?

"Teman-teman, melalui tulisan ini aku ingin memohon maaf dengan tulus untuk semua kesalahan-kesalahanku yang membuat teman-teman marah dan sangat kecewa," ucapnya.

"Aku siap mengikuti dan menjalani konsekuensi hukum dari kesalahan yang sudah aku perbuat," sambung Rachel Vennya.

Adapun tindakan yang dilakukannya jadi pelajaran berharga dalam kehidupannya.

Baca Juga: Tanggal 4 November Memperingati Hari Apa? Simak Deretan Peristiwa Bersejarah Dimulai Tahun 1429

Dengan harapan Rachel Vennya kedepan bisa menjadi pribadi yang bertanggung jawab.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muhammad Rafiq

Tags

Rekomendasi

Terkini

X