iNSulteng - Pemerintah kembali membuat aturan baru syarat perjalanan moda transportasi pesawat udara.
Perjalanan udara untuk wilayah Jawa-Bali tak lagi wajib menggunakan PCR.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menjelaskan cukup bawa rapid tes antigen.
Baca Juga: Tanggal 1 November Memperingati Hari Apa? Ini Daftar Peristiwanya Dimulai Sejarah Panama
Baca Juga: Viral Suara Azan di Hutan di Kumandangkan Anggota Brimob Atas Kelahiran Putrinya
Aturan tersebut diberlakukan sama untuk penumpang perjalanan udara di luar Jawa-Bali.
Hal itu disampaikan Muhadjir Effendy dalam Konferensi Pers Evaluasi PPKM dan diunggah di kanal YouTube Sekretariat Presiden pada Senin, 1 November 2021.
"Perjalanan akan ada perubahan yaitu wilayah Jawa-Bali, perjalanan udara tidak lagi harus pakai tes PCR, tapi cukup tes antigen," jelasnya.
Baca Juga: Rekaman CCTV Jadi Bukti Irvan Pelakunya, Aldebaran Kecolongan Lagi, Ikatan Cinta 1 November 2021
"Sama dengan yangg diberlakukan di wilayah luar Jawa non Bali," sambung Muhadjir Effendy.
Dengan adanya aturan baru itu, kini semua penerbangan domestik di Tanah Air tidak lagi mewajibkan syarat PCR.
Kendati begitu, hingga saat ini belum ada dasar hukum yang diterbitkan mengenai tidak wajibnya tes PCR untuk penumpang pesawat.
Baca Juga: Beredar Video Mesum Diduga Oknum Anggota DPRD Sumenep Durasi 1 Menit!
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.