iNSulteng - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KP), Susi Pudjiastuti mendukung Ketua DPR RI, Puan Maharani.
Dukungannya terkait dengan ketentuan baru naik pesawat di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dikeluarkan pemerintah.
Seperti diketahui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 mengatur soal PPKM Level 3, 2, dan 1 di Jawa dan Bali.
Baca Juga: Gubernur Sulawesi Tengah Ingin Kopi dan Coklat Lokal Dikirim ke Kalimantan
Baca Juga: 99,65 Juta Ha Lahan Kering Berpotensi Jadi Lahan Pertanian, Bagaimana Caranya? Ini Kata Mentan
Dalam aturan tersebut mewajibkan agar semua penerbangan mewajibkan tes polymerase chain reaction (PCR) 2x24 jam.
Syarat perjalanan lebih rinci dii Surat Edaran (SE) nomor 21 tahun 2021 yang dikeluarkan oleh Satgas Covid-19 dan SE Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.
Sementara itu, dalam aturan yang mulai berlaku pada hari ini hingga 1 November mendatang itu, dimana surat keterangan hasil negatif RT-PCR maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan menjadi syarat wajib perjalanan dari dan ke wilayah Jawa-Bali serta di daerah yang masuk kategori PPKM level 3 dan 4.
Baca Juga: Ditemukan Bangkai Kapal Van der Wijk, Teringat Novel Karya Buya Hamka
Baca Juga: Setiap Orang Memiliki Kewajiban Untuk Mengajak Kebaikan, Ustad Abdul Somad Bilang Begini
Menanggapi itu Ketua DPR Puan Maharani meminta harga PCR test dapat terus ditekan. Puan juga meminta fasilitas kesehatan (faskes) harus dapat diseragamkan di seluruh daerah, termasuk proses PCR bisa selesai dalam waktu singkat.
Dilihat di Twitter, Jumat, 22 Oktober 2021, mantan Menteri Susi Pudjiastuti mendukung Puan Maharani.
"Betul Mbak Puan ... ayo teriakin yg kenceng .. harusnya PCR tidak boleh lebih dari Rp 275.000," tulis @susipudjiaatuti.
Baca Juga: Ada Skeleton Magician Masks di Kode Redeem FF 22 Oktober 2021 Terbaru, Buruan Klaim Hadiahnya!