iNSulteng - Pemerintah mengimbau bagi yang terlanjur jadi korban pinjaman online (pinjol) ilegal.
Melalui Menteri Menko Polhukam, Mahfud MD mengimbau tidak membayar utangnya kepada pinjol ilegal.
Apabila diteror, masyarakat diminta melapor ke kepolisian terdekat.
Baca Juga: Instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Tegas: Tidak Pakai Lama, Segera Copot
Baca Juga: Tawarkan Investasi Ternyata Bodong, Uang Miliaran Habis Dipakai Foya-foya
Hal itu disampaikan Mahfud MD dalam konferensi virtual yang diunggah di YouTube Kemenko Polhukam RI pada Selasa, 19 Oktober 2021.
"Kepada mereka yang sudah telanjur jadi korban, jangan membayar," ucapnya.
"Kalau tidak membayar lalu ada yang tidak terima, diteror, lapor ke kantor polisi terdekat. Polisi akan memberikan perlindungan," tambahnya.
Mahfud MD kemudian meminta penyedia jasa agar menghentikan aktivitas pinjol ilegal.
Sebab, tidak sah karena tidak memenuhi syarat objektif dan subjektif.
"Pinjol ilegal adalah tidak sah karena tidak memenuhi syarat objektif maupun syarat subjektif seperti diatur dalam hukum perdata," jelasnya.
Baca Juga: Polda Jateng Bongkar Sindikat Penagih Pinjol, 4 Orang Diamankan!
Baca Juga: Jadwal Liga 1 Indonesia Madura United vs Persija!