Termasuk Anak Anda, Pemerintah Cairkan Bantuan Kuota Internet Oktober 2021 Kepada 26,6 Juta Orang

photo author
- Rabu, 13 Oktober 2021 | 21:26 WIB
Bantuan kuota internet gratis Kemendikbud merupakan upaya pemerintah untuk membantu proses PJJ saat pandemi Covid-19  (kuota-belajar.kemdikbud.go.id)
Bantuan kuota internet gratis Kemendikbud merupakan upaya pemerintah untuk membantu proses PJJ saat pandemi Covid-19 (kuota-belajar.kemdikbud.go.id)

“Jangan mudah terpancing informasi tidak benar yang beredar. Informasi terpercaya hanya dikeluarkan oleh portal atau media sosial resmi Kemendikbudristek,” kata Nadiem.

Sementara itu, Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi (Kapusdatin), M Hasan Chabibie mengingatkan, agar kepala sekolah dan pimpinan perguruan tinggi dapat memutakhirkan data nomor ponsel peserta didik dan pendidik pada sistem data pokok pendidikan (Dapodik) dan pangkalan data pendidikan tinggi (PD Dikti).

Baca Juga: Berikut Anak Buah Megawati di Dewan Pengarah BRIN, Apa Tugasnya?

Baca Juga: BMKG Sambut Baik Kehadiran InaCBT: Perkuat Peringatan Dini Tsunami

Tak hanya itu, dia juga meminta agar tidak lupa untuk mengunggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) pada portal https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id untuk PAUD, pendidikan dasar dan menengah, atau https://kuotadikti.kemdikbud.go.id untuk jenjang pendidikan tinggi.

“Agar semua peserta didik dan tenaga pendidik mendapatkan bantuan data kuota internet ini, kami harap kepala sekolah dan pimpinan pendidikan tinggi dapat memutakhirkan data nomor ponsel pada Dapodik dan PDDikti, agar semua warga pada satuan pendidikan dapat menerima bantuan ini,” kata Hasan Chabibie.

Sebagaimana dikutip dari laman Antara, pada September 2021, Kemendikbudristek telah menyalurkan bantuan data kuota internet kepada 24,4 juta pengguna.

Baca Juga: Siap-Siap, Tahun Depan Lebih Banyak Terima PPPK

Baca Juga: Waduh! 200 Ribu Subscriber Baim Wong Hengkang, Akibat Marahi Kakek Suhud

“Bantuan ini akan disalurkan secara bertahap oleh penyedia jasanya pada setiap tanggal 11 sampai 15 pada bulan September, Oktober, dan November 2021, dengan masa berlaku selama 30 hari sejak kuota data diterima,” ujar Kapusdatin lagi. ***

Content Creator: Syahril Hantono

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Situr Wijaya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X