iNSulteng – Sholat adalah tiang agama. Setiap muslim laki-laki maupun wanita diwajibkan untuk menunaikan ibadah sholat lima waktu sehari semalam.
Bagaimana jika seorang muslim menggunakan dan memakai wangi-wangian yang beralkohol ketika menunaikan sholat, apa hukumnya.
Dikutip iNSulteng.com dari kanal Youtube Albahjah, Senin 11 Oktober 2021, Buya Yahya memberikan jawaban tentang hukum menggunakan wangi-wangian beralkohol dalam sholat.
Baca Juga: Apakah Kredit Termasuk Riba?, Buya Yahya Menjawab
Baca Juga: Inilah Pembaca Alqur’an yang Dicintai Allah, Syekh Ali Jaber
Termasuk najis yang tujuh dalam mazhab imam Syafi’i yakni jenis najis cairan yang mengakibatkan kita mabuk.
Di dalam jenis najis cairan yang memabukkan disini adalah termasuk alcohol.
Alcohol itu dikatakan sebagai saripati khamar, khamar haram untuk diminum sekaligus najis.
Dan najis khamarnya itu mengenai baju dan baju itu digunakan untuk sholat.
“Dan menggunakan baju dengan wangian alcohol tidak sah sholatnya,” kata Buya Yahya.
“Begitupun jenis wangian yang ditempatkan di tempat sajadah atau tempat sholat, maka sholatnya kita menjadi tidak sah,” lanjutnya.
Sebab, syarat sahnya sholat itu adalah kita harus terbebas dari najis di dalam badan, pakaian, dan tempatnya.
“Alcohol adalah ruhnya al-khamar,” sebutnya.
Kalau sudah begitu maka alcohol yang biasa di konsumsi untuk di minum itu karena itu adalah ruhnya alkhamar, maka hukumnya najis.