iNSulteng – Hukum menahan, menunda kehamilan bukan sesuatu yang terlarang.
Dikutip iNSulteng.com dari kanal youtube Albahjah, Senin 11 Oktober 2021, Buya Yahya menjelaskan, tidak ada larangan bagi wanita untuk menahan dan menunda kehamilan dengan catatan bukan bertujuan untuk ketakutan kelaparan atau melarat.
“Kalau anda takut kehamilan karena melarat ini namanya kurang ajar kepada Allah SWT,” kata Buya Yahya.
Baca Juga: Dua Amalan Sebelum Bekerja, Menurut Syekh Ali Jaber
Baca Juga: Bank BTN Cairkan BSU Gaji September-Oktober 2021, Cek Saldo Dapatkan Rp1 Juta!
Tetapi dengan menunda kehamilan karena ingin mengatur dan merawat anak agar bisa hidup dengan baik di kala masih kecil dan besarnya nanti, ini boleh-boleh saja.
Namun cara untuk menundanya ada sebagian orang menggunakan cara yang halal dan cara yang haram.
Cara yang benar adalah cara kesepakatan diantara suami istri, dengan cara mengeluarkan air mani di luar.
Apalagi cara yang diperkenankan, diantaranya bisa dengan cara menggunakan pengaman.
Kemudian, tegas Buya Yahya, hukumnya bisa haram jika disengajakan dengan menggunakan sejumlah alat atau peraga sehingga tidak bisa hamil.
Kecuali memang petunjuk dokter bahwasanya wanita tersebut tidak boleh melahirkan kalau melahirkan terancam kematian.
Karena penyakitnya sudah parah dan itu bisa diperkenankan untuk menunda melakukan hamil bagi istri dari pasangannya.
Tetapi ingat, pesan Buya Yahya, jangan sekali-kali melakukan penundaan hanya karena takut dan khawatir nasib kita menjadi melarat, itu hukumnya haram dan Allah tidak menyukai orang-orang tersebut.***