iNSulteng – Islam merupakan agama yang rahmatin dan alamin untuk seluruh insan di muka bumi.
Bagaimana degan cara atau hukum islam dalam memandang pernikahan siri.
Dikutip dari kanal Youtube Ustad Abdul Somad, Selasa 5 Oktober 2021, dia menjelaskan, nikah siri yang tidak sah itu berdua bersama di kamar hotel, aku mahar engkau 50 ribu rupiah sampai subuh nanti.
Baca Juga: Awas! Bibit Siklon Tropis 92W Pengaruhi Cuaca Ekstrem Indonesia
Apakah pernikahan siri itu berdosa atau tidak, Ustad Abdul Somad menjawab, nikah siri kalau cukup rukunnya sah.
Diantara rukunya adalah ada wali, ada saksi dua orang, ada mahar, ada ijab Kabul, jika ada tentu nikah sirihnya sah.
Dalam ijab Kabul, lanjut Ustad Abdul Somad, ada penyampaian aku nikahkan engkau dengan dengan emas tunai karena Allah Taala, sah.
Nikah siri yang tidak sah itu, berdua di kamar hotel atau semacamnya, tanpa ada wali atau dua orang saksi, dan tidak ada ikatan ijab Kabul dengan perangkat mahal.
Nikah siri kalau cukup rukun-rukunnya, sah, tetapi aku pesankan kepada saudara-saudara muslim baik yang laki-laki maupun wanita, jangan lah kamu nikah siri.
Karena kalau nikah siri nanti anak lahir membuat akte agak kesulitan.
Kalau nikah siri, hak dari seorang laki-laki anak tidak akan bisa dipertanggungjawabkan haknya.
Kalau nikah siri, tegas Ustad Abdul Somad, jika dari pihak suami tidak bertanggung jawab atas tanggung jawabnya sebagai seorang suami, akan mempengaruhi mental bagi seorang istri yang telah dinikahi siri.***