Masih Wajib PCR? Begini Syarat Penerbangan untuk Garuda Indonesia

photo author
- Selasa, 28 September 2021 | 08:59 WIB
Ilustrasi pesawat Garuda Indonesia. Jelaskan Pengaruh Karakteristik Geografis Indonesia Sebagai Negara Kepulauan Terhadap Bidang Transportasi (Instagram/ @garuda.indonesia)
Ilustrasi pesawat Garuda Indonesia. Jelaskan Pengaruh Karakteristik Geografis Indonesia Sebagai Negara Kepulauan Terhadap Bidang Transportasi (Instagram/ @garuda.indonesia)

iNSulteng - Meski pemerintah telah mengeluarkan sejumlah daerah dari daftar PPKM Level 4.

Sampai saat ini, masih ada calon penumpang yang bertanya soal syarat penerbangan, salah satunya untuk Garuda Indonesia.

Salah satu syarat yang dipertanyakan adalah wajib Tes PCR.

Baca Juga: Naik Pesawat Wajib PCR? Ini Syarat Penerbangan Domestik untuk Lion Air Group, Citilink dan Garuda Indonesia

Baca Juga: Penyaluran BSU Gaji Rp1 Juta Septemebr 2021, Ini Pernyataan Tegas Kemnaker, Pihak Bank Wajib Tahu!

Diketahui, perjalanan naik pesawat terbang kini diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 43 Tahun 2021 dan Nomor 44 Tahun 2021.

Aturan lainnya, prosedur kedatangan penumpang pesawat juga diatur dalam Surat Edaran Kemenhub Nomor 74 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dari Luar Negeri dengan Transportasi Udara.

Sementara, pihak maskapai masih memiliki ragam aturan yang diterapkan, tapi masih sejalan dengan aturan yang dirumuskan dalam PPKM.

Baca Juga: Jangan Lewatkan 8 Film dan Drama Korea Bertabur Bintang

Penerapan PPKM telah diperpanjang pemerintah sejak tanggal 21 September hingga 4 Oktober 2021 mendatang.

Olehnya itu, sebelum membeli tiket pesawat Garuda Indonesia, sebaiknya cek syarat penerbangan agar layak terbang.

Dikutip iNSulteng.com dari laman resmi garuda-indonesia.com, berikut beberapa syarat penerbangan dari Garuda Indonesia.

Baca Juga: WOW...Amanda Manopo Luncurkan Rangkaian Parfum Mewah

Baca Juga: Diserbu Pertanyaan Soal Kehamilan, Lesti Kejora Balas dengan Ucapan Menohok: Mereka Transfer...

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muhammad Rafiq

Tags

Rekomendasi

Terkini

X