iNSulteng - Pemerintah telah menetapkan hari libur di tahun 2022. Penetapan hari libur dan cuti bersama di tahun 2022 diatur dan disesuaikan dengan hari-hari besar.
Kesepakatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.
Keputusan itu diambil dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2022 yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, yang dihadiri Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, dan Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo, pada Rabu 22 September 2021 kemarin.
Baca Juga: CEK FAKTA: Tukul Arwana Meninggal Dunia, Faktanya Memang Dia Masuk...
Baca Juga: Syarat Dapat KUR 2021, Untuk Pelaku UMKM, Ini Penjelasannya!
"Tahun 2022 telah ditetapkan untuk libur nasional berjumlah 16 hari," kata Muhadjir. .
Berikut daftar 16 hari libur nasional yang diatur pemerintah di tahun 2022 mendatang:
- 1 Januari : Tahun Baru 2022 Masehi
- 1 Februari : Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili
- 28 Februari : Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
Baca Juga: BPOM Imbau Tak Jadikan SKM Sebagai Minuman Susu, Berikut Penjelasannya
Baca Juga: CEK FAKTA: Anies Baswedan Jadi Tersangka KPK!
- 3 Maret : Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1944
- 15 April : Wafat Isa Almasih