Wajib Tahu! Peserta SKD CPNS 2021 Perhatikan Passing Grade Kelulusan

photo author
- Jumat, 10 September 2021 | 13:51 WIB
Ilustrasi ujian SKD CPNS.
Ilustrasi ujian SKD CPNS.

iNSulteng - Setiap para Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) akan mengikuti Tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), wajib mengetahui passing grade kelulusan.

Karena, pelaksaan SKD CPNS 2021 akan dilakukan melalui sistem Computer Asissted Test (CAT). Sehingga, hasilnya langsung diketahui hari itu juga. 

Jadwal SKD telah dimulai sejak Kamis, 2 September 2021. Namun, pelaksanaan di setiap daerah dilakukan dengan waktu yang berbeda. 

Baca Juga: Login scasn.bkn.go.id untuk Cek Lokasi serta Jadwal Ujian SKD CPNS 2021 dan PPPK 2021

Baca Juga: 5 Fakta Wanita yang Diduga Gancet dengan Pasangannya Viral di Tiktok

Bagi yang akan mengikuti ujian SKD CPNS 2021 di daerah, para CPNS 2021 bisa mengecek jadwalnya melalui situs resmi data-sscasn.bkn.go.id.

Jika sudah mengetahui jadwalnya, segera siapkan diri untuk mengiktui ujian SKD dengan mempelajari kisi-kisi yang telah dibagikan dari akun resmi Instagram @bkngoidofficial.

Paling penting, peserta ujian SKD harus tahu berapa angka yang harus memenuhi passing grade agar lolos ujian SKD CPNS 2021.

Baca Juga: Prakerja Gelombang 20 Telah Buka, Ini Trik Lolos Daftar dan Dapat Rp2,4 Juta

Baca Juga: Bansos Cair ke Rekening September 2021, Cek Nama Penerima BPUM dan BSU di Sini!

 

Penentuan angka itu tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB No. 1023/2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2021.

Berdasarkan keputusan Menteri PANRB, berikut adalah rincian nilai passing grade SKD CPNS 2021:

1. Formasi Umum

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muhammad Rafiq

Tags

Rekomendasi

Terkini

X