KPI Pusat Larang Saipul Jamil Tampil di Acara Televisi, Siapa Berani Bela?

photo author
- Senin, 6 September 2021 | 23:50 WIB
Masyarakat Geram Dengan Ulah TV Nasional Yang Tayangkan Saipul Jamil, Anggota DPR RI Buka Suara
Masyarakat Geram Dengan Ulah TV Nasional Yang Tayangkan Saipul Jamil, Anggota DPR RI Buka Suara

iNSulteng - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat akhirnya mengeluarkan larangan Saipul Jamil tampil di acara televisi.

Larangan tersebut dikeluarkan KPI setelah banyaknya sorotan hingga petisi boikot penyanyi dangdut itu, yang baru saja usai menjalani hukuman karena kasus pelecehan seksual.

Dalam laranganya, KPI meminta seluruh lembaga penyiaran televisi untuk tidak melakukan amplifikasi dan glorifikasi (membesar-besarkan dengan mengulang dan membuat kesan merayakan) tentang pembebasan Saipul Jamil dalam isi siaran.

Baca Juga: KPPPA: Media Penyiaran Setop Glorifikasi Pelaku Pelecehan Seksual

Baca Juga: TRANS TV Minta Maaf Karena Hadirkan Saipul Jamil di Acara Kopi Viral, Begini Tanggapan Nitizen

Dikutip dari siaran pers KPI disebutkan, permintaan ini merespon sentimen negatif publik terkait pembebasan dan keterlibatan yang bersangkutan di beberapa program acara TV.

“Kami berharap seluruh lembaga penyiaran memahami sensitivitas dan etika kepatutan publik terhadap kasus yang telah menimpa yang bersangkutan dan sekaligus tidak membuka kembali trauma yang dialami korban,” tegas Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, menyikapi aduan dan respon negatif masyarakat terkait pembebasan Saipul Jamil, Senin 6 September 2021.

KPI juga meminta lembaga penyiaran untuk lebih berhati-hati dalam menayangkan muatan-muatan perbuatan melawan hukum atau yang bertentangan dengan adab dan norma seperti (penyimpangan seksual, prostitusi, narkoba dan tindakan melanggar hukum lainnya) yang dilakukan artis atau publik figur.

Baca Juga: Soroti Penyambutan Saipul Jamil, Najwa Shihab: Glorifikasi dan Bahaya Normalisasi Kekerasan Seksual

Baca Juga: Inul Daratista Minta Maaf Usai Dikecam Warganet Karena Bela Saipul Jamil

“Kami berharap lembaga penyiaran lebih mengedepankan atau mengorientasikan unsur edukasi dari informasi yang disampaikan agar hal serupa tidak terulang serta sanksi hukum yang telah dijalani yang bersangkutan tidak dipersepsikan masyarakat sebagai risiko biasa,” kata Mulyo.

Mulyo menambahkan bahwa hak individu memang tidak boleh dibatasi tetapi hak publik dan rasa nyaman juga harus diperhatikan karena frekuensi milik publik dan harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan dan kesejahteraan (termasuk kenyamanan) masyarakat.

“Mengedepankan hak individu tapi melukai hak masyarakat tentu tidak patut dilakukan,” ujarnya.

Baca Juga: Reaksi Saipul Jamil Tampil di TV, Ada yang Jijik dan Cium 'Bau Bangkai' Hingga Cabut Tayangan Film Anak

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Situr Wijaya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X