Catat Tanggalnya, Indonesia akan Alami Peristiwa Hari Tanpa Bayangan

photo author
- Minggu, 29 Agustus 2021 | 18:58 WIB
Ilustrasi hari tanpa bayangan matahari.  (Pixabay/Stoksnap)
Ilustrasi hari tanpa bayangan matahari. (Pixabay/Stoksnap)

iNSulteng - Indonesia akan mengalami hari tanpa bayangan pada September hingga Oktober 2021 mendatang.

Peristiwa hari tanpa bayangan dapat disaksikan masyarakat hanya pada waktu tengah hari.

Berdasarkan informasi Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN), hari tanpa bayangan akan terjadi pada 6 September hingga 21 Oktober 2021.

Baca Juga: Cara Cek Penerima PNM Mekar Rp1, 2 Juta hanya Siapkan KTP dan KK

Baca Juga: Saksikan, Link Live Streaming Grand Final MasterChef Indonesia Season 8, Siapa yang Akan Bawa Pulang Throp?

Peneliti Pusat Sains dan Antariksa Lapan, Andi Pangerang menjelaskan peristiwa itu terjadi saat posisi matahari berada di Indonesia dan tidak ada bayangan yang terbentuk oleh benda tegak.

"Saat posisi matahari berada di atas Indonesia tidak ada bayangan yang terbentuk oleh benda tegak tak berongga saat tengah hari," jelasnya seperti dikutip iNSulteng.com dari laman resmi LAPAN pada Minggu, 28 Agustus 2021.

Hari tanpa bayangan juga pernah terjadi antara akhir Februari hingga awal April 2021.

Baca Juga: Syarat Masuk Kota Jambi, Ini 7 Titik Penyekatan Hingga 2 September 2021, Cek Lokasinya

Peristiwa hari tanpa bayangan matahari ini terjadi dua kali dalam satu tahun.

Sebab, lokasi geografis Indonesia yang terbentang dari 6 derajat Lintang Utara hingga 11 derajat Lintang Selatan dan dibelah oleh garis khatulistiwa.

Andi Pangerang menjelaskan jika wilayah-wilayah di Indonesia yang berada di antara dua garis, umumnya akan mengalami dua kali hari tanpa bayangan.

Baca Juga: Ikatan Cinta 29 Agustus 2021: Kebencian Reyna kepada Andin karena Masa Lalu, Aldebaran Dilema

Baca Juga: Tips Menghadapi Begal Saat Berkendara, Apalagi Saat Sendirian dan Malam Hari  

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muhammad Rafiq

Tags

Rekomendasi

Terkini

X