iNSulteng - Pemerintah menurunkan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dari 4 menjadi level 3 di sejumlah wilayah. Hal itu, akan berlaku pada periode 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021.
"Pemerintah memutuskan mulai tanggal 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021 di beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari level 4 ke level 3," ujar Presiden Joko Widodo melalui siaran virtual yang ditayangkan Sekretariat Presiden (Setpres) pada Senin 23 Agustus 2021.
Daerah yang termasuk diturunkan levelnya dari 4 ke level 3 antara lain wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, dah Surabaya Raya.
Baca Juga: Pemkot Palu Wajibkan Tes Antigen Jika Gunakan Layanan Kecamatan, Begini Tanggapan Warga
Baca Juga: Ali Mochtar Ngabalin: Pemerintah Tidak Bisa Memenuhi Apa yang Kalian Minta
Secara detail, daerah Jwa-Bali yang masih menerapkan PPKM level 4 dari 67 kabupaten atau kota telah berkurang jumlahnya yakni mencapai 51 kabupaten atau kota.
Daerah yang berada pada PPKM level 3 saat ini dari 59 kabupaten atau kota kini menjadi 67 kabupaten atau kota. Daerah yang menerapkam kebijakan PPKM level 2 dari 2 kabupaten atau kota kini mencapai 10 kabupaten atau kota.
Sedangkan, di luar Jawa-Bali, daerah yang masih menerapkan PPKM level 4 dari 11 provinsi kini berkurang menjadi 7 provinsi.
Detailnya, daerah yang masih menerapkan PPKM level 4 dari 132 kabupaten atau kota kini menjadi 104 kabupaten atau kota. Daerah yang menerapkan PPKM level 3 dari 215 kabupaten atau kota kini menjadi 234 kabupaten atau kota. Daerah yang menerapkan PPKM level 2 dari 39 kabupaten atau kota kini menjadi 48 kabupaten atau kota.
Baca Juga: Polri Akan Tuntaskan Kasus Dugaan Penistaan Agama Muhammad Kece
Baca Juga: Basarnas Palu Kerahkan Tim SAR untuk Cari Pendaki Hilang di Gunung Nokilalaki
Dari angka di atas, bisa disimpulkan bahwa penanganan wabah global Covid-19 di dalam negeri semakin membaik. Hasilnya, terdapat sejumlah penurunan level di sejumlah wilayah di tanah air saat ini.
"Dengan melihat mulai membaiknya penanganan pandemi, pemerintah memutuskan menurunkan level sejumlah wilayah," kata Kepala Negara.
Penurun itu level, didasari oleh tiga tiga indikator sebagai tolok ukurnya antara lain penurunan keterisian tempat tidur atau Bed Occupancy Rate (BOR) pada fasilitas pelayanan kesehatan, angka kesembuhan yang meningkat, dan penurunan angka kasus positif yang terjadi dalam beberapa waktu yang lalu.