iNSulteng – 10 provinsi di Indonesia melaksanakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Program ini diberlakukan pada Agustus 2021 dan sebelumnya. Hal ini menjadi kabar gembira bagi masyarakat.
Untuk mengetahui wilayah mana saja yang memberlakukan penghapusan pajak?
Baca Juga: Bantuan Sosial Tunai (BST) Cair Agustus 2021?, Cek di Sini dan Dapatkan Rp600 Ribu
Baca Juga: Bansos Rp600 Ribu Agustus 2021 Telah Disalurkan, Kamu Dapat?
Berikut rangkuman iNSulteng.com, 20 Agustus 2021
Informasi yang dihimpun program pemutihan pajak kendaraan bermotor tersebut berlaku tak hanya sebulan.
Pemberlakuan ini akan berlangsung sampai akhir tahun, apa saja syarat dan ketentuannya?
Dilansir dari Beritadiy.com dengan artikel “Jadwal 10 Provinsi Ini Lakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2021: DKI Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Bali", oleh karena itu, simak penjelasan dan jadwal dari sepuluh provinsi di Indonesia yang masih adakan pemutihan pajak kendaraan tahun 2021.
- Jawa Barat
Pemerintah Kota Bandung dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengadakan program triple untung plus yang telah berlaku sejak 1 Agustus 2021 yang juga ada pemutihan pajak kendaraan bermotor di dalamnya.
Hanya masyarakat yang telah menunggak pajak kendaraan selama lima tahun yang bisa mengikuti program ini.
Para penunggak hanya perlu membayar pajak pokok kendaraan tahun 2021, tanpa perlu bayar pajak tahun sebelumnya.
Untuk informasi lebih lanjut pemutihan pajak kendaraan bermotor tersebut, KLIK DI SINI.
- DKI Jakarta
Selama memasuki PPKM ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor.