iNSulteng – Kabar baru mengenai gaji 13 dan tunjangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk tahun 2022 tahun depan.
Pemerintah akan melakukan penghematan salah satunya kebutuhan PNS di Indonesia, gaji 13 hingga tunjangan akan dilakukan pemotongan.
Tidak akan ada kenaikan gaji bagi PNS pada tahun 2022 mendatang, apa penyebabnya? Simak penjelasan berikut ini.
Baca Juga: Mantan Wabup Sigi Paulina Meninggal Dunia di RS Bhayangkara Palu!
Dilansir dari Pikiran-rakyat.com dengan artikel “Info Terbaru Soal Gaji PNS, THR, dan Tunjangan 2022, Airlangga Hartarto Sebut Akan Ada Potongan", hal itu dikarenakan sumber penghematan belanja K/L tahun anggaran 2021 tersebut berasal dari alokasi tunjangan (tukin) hari raya (THR) dan gaji ke-13.
Keputusan tersebut ada dalam laporan rancangan undang-undang APBN 2022 yang tengah digodok pemerintah. Adapun nilai penghematan tukin ini sebesar Rp10,8 triliun.
"Rencana pemenuhan dalam APBN 2022 ada penghematan Tukin G13/THR Rp10,8 triliun," tulis laporan yang dipaparkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga di Jakarta pada Selasa, 17 Agustus 2021.
Di sisi lain pemerintah berkomitmen untuk program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pada 2022 akan terus dilanjutkan. Dalam hal ini pemerintah menitikberatkan pada dua pos, di antaranya adalah kesehatan dan perlindungan masyarakat.
Anggaran PEN ini merupakan stimulus fiskal dari pemerintah untuk mengatasi dampak pandemi Covid-19.
Dana untuk PEN 2022 ini dikatakan Arilangga akan dialokasikan untuk kesehatan sebesar Rp148,1 triliun. Sedangkan untuk perlindungan masyarakat Rp 153,7 triliun.
Airlangga berharap dengan anggaran APBN 2022, program kesehatan dan perlindungan masyarakat tetap terjaga. "Selain daya beli tidak tertahan dapat berikan efek berganda sisi konsumsi," tandasnya.
Sebagai informasi, PNS akan mendapat gaji sesuai yang diatur dalam peraturan pemerintah (PP) yang telah beberapa kali berubah dan yang terakhir adalah PP No.15 Tahun 2019.