BST Dilanjutkan hingga 2022? Simak Penjelasan Menteri Keuangan Sri Mulyani

photo author
- Rabu, 18 Agustus 2021 | 20:49 WIB
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati keluarkan aturan baru mengenai tarif tes antigen di Kementerian Kesehatan.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati keluarkan aturan baru mengenai tarif tes antigen di Kementerian Kesehatan.

iNSulteng - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan ada peluang Bantuan Sosial Tunai atau BST dilanjutkan pada 2022 mendatang.

Sri Mulyani Indrawati bakal menyiapkan anggarannya dalam program perlindungan sosial (perlinsos) tahun 2022 sebesar Rp 153,7 triliun.

Anggaran tersebut lebih kecil dibanding alokasi tahun 2021 sebesar Rp 184,5 triliun, begitu pun tahun 2020 sebesar Rp 216,6 triliun.

Baca Juga: Cara Cek Penerima Bansos Ibu Hamil, Anak Usia Dini hingga Sekolah, Lansia dan Disabilitas, BPNT dan BST

Baca Juga: BST Rp600 Ribu Cair, Cek Saldo Sekarang Untuk Wilayah Ini

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan anggaran tersebut dialokasikan untuk bantuan reguler, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, dan Kartu Prakerja.

Demikian juga melanjutkan beberapa program di masa pandemi Covid-19.

Hal itu disampaikan dalam konferensi pers Nota Keuangan dan RUU APBN 2022 di Jakarta pada Senin, 16 Agustus 2021.

Baca Juga: Cek Namamu di Sini, BSU Tahap 2 Rp1 Juta Bakal Ditransfer ke Rekening

Baca Juga: Cara Cek Penerima Bansos Ibu Hamil, Anak Usia Dini hingga Sekolah, Lansia dan Disabilitas, BPNT dan BST

"Seperti tahun ini mendadak varian Delta menyebabkan harus memberikan bansos yang ditingkatkan secara tiba-tiba," jelasnya seperti dikutip iNSulteng.com dari kanal YouTube Kemenkeu RI pada Rabu, 18 Agustus 2921.

"Kita lakukan pencadangan yaitu apabila harus memberikan BST, Kartu Sembako PPKM, dan bantuan kuota internet," sambung Sri Mulyani Indrawati.

Kendati ada potensi diperpanjang, anggaran tersebut baru berupa pencadangan.

Baca Juga: Info Prakerja, 10 Golongan Ini Tidak Akan Lolos Saat Daftar Gelombang 18 Agustus 2021!

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muhammad Rafiq

Tags

Rekomendasi

Terkini

X