iNSulteng – Berikut ini syarat naik pesawat yang berlaku pada masa PPKM Level 1 hingga Level 4.
Syarat naik pesawat ini tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 30 Tahun 2021.
Dalam Inmendagri itu, sertifikat vaksin tetap menjadi salah satu syarat wajib untuk naik pesawat yang perlu dipersiapkan para penumpang jika ingin melakukan perjalanan.
Baca Juga: 17 Agustus 2021 Bank Tutup, Apakah BSU Gaji Ditransfer, Simak di Sini
Baca Juga: Catat! Ini Lokasi Gerai Vaksin Gratis yang Digelar KNPI Palu Selama 4 Hari, Mulai Dibuka Besok
Selain itu, untuk perjalanan udara di wilayah Jawa-Bali, setiap penumpang wajib memperlihatkan hasil negatif tes Antigen yang berlalu sehari sebelum keberangkatan.
Namun dengan dengan catatan, setiap penumpang sudah melakukan vaksin dosis 2. Jika baru dosis 1, maka penumpang wajib menyertakan hasil negatif tes PCR 2 hari sebelum berangkat.
Aturan tentang perjalanan domestik itu juga tercantum dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 17 Tahun 2021 mengenai Ketentuan Perjalanan Dalam Negeri di Masa Pandemi Covid-19.
Baca Juga: Kamu Termasuk Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta? Berikut Bukti Karyawan Lolos dan Tidak
Baca Juga: Cara Cek Daftar Penerima BLT UMKM atau BPUM Rp1,2 Juta Bisa Lewat HP, Cuma Pakai...
Guna menjaga diri dari terpapar Covid-19, setiap penumpang yang melakukan perjalanan diwajibkan menjalankan protokol kesehatan ketat.
Seperti menggunakan masker medis atau masker kain 3 lapis, menjaga jarak, serta mencuci tangan.
Berikut ini syarat naik pesawat selama PPKM 1-4 di Jawa-Bali:
Baca Juga: Cek Jadwal Pencairan BSU Honorer Non PNS 2021, Dapatkan Rp1,8 Juta