BSU BPJS Ketenagakerjaan Cair, Justru Link www.bpjsketenagakerjaan.go.id Tidak Bisa Diakses  

photo author
- Rabu, 11 Agustus 2021 | 20:32 WIB
BPJS Ketenagakerjaan eror. Foto (dok)
BPJS Ketenagakerjaan eror. Foto (dok)

Seperti diketahui, Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan atau BLT subsidi gaji telah cair.

Baca Juga: Cair! Cek di Sini untuk Pastikan Terima BSU BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta Bagi Pekerja di wilayah PPKM

Baca Juga: Tidak Punya Bank BUMN?, Tetap Bisa Dapat BSU BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta, Begini Caranya

Bantuan subsidi gaji tersebut telah dicairkan ke rekening Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk selanjutnya diberikan kepada pekerja.

Informasi pencairan BSU BPJT Ketenagakerjaan atau BLT subsidi gaji disampaikan melalui akun resmi instagram @ditjenperbendaharaan pada Selasa, 10 Agustus 2021.

Disampaikan Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan mencatat realisasi BSU BPJS Ketenagakerjaan per 10 Agustus 2021.

Baca Juga: 3 Link Download Apk KineMaster Pro Tanpa Watermark Gratis, Ada Versi Premiere

Baca Juga: Bansos PKH, BST dan BPNT Cair Agustus 2021, Begini Cara Mengeceknya

DJPb Kementerian Keuangan menyampaikan realisasi BSU BPJS Ketenagakerjaan mencapai Rp947,499 miliar yang diberikan kepada 947.499 orang dari total pagu anggaran pada 2021 sebesar Rp8,8 triliun. 

BSU BPJS Ketenagakerjaan telah dicairkan melalui KPPN Jakarta VII kepada rekening Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI Jamsostek) Kementerian Ketenagakerjaan.

Adapun data penerima BSU BPJS Ketenakerjaan diambil berdasarkan data dari BPJS Ketenagakerjaan yang disampaikan kepada Kemnaker.

Baca Juga: Mantan Kabag PUM Parimo, ZF Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi, AMPIBI Minta Kejati Sulteng Lakukan Penahanan

Baca Juga: Syarat Wajib Terima BLT Subsidi Gaji atau BSU BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta yang Cair Agustus 2021

Jumlah yang akan diterima pekerja sebenar Rp500 ribu selama 2 bulan yang dibayarkan sekaligus, sehingga totalnya mencapai Rp1 juta.

Namun, pekerja yang berhasil menerima BSU BPJS Ketenagakerjaan telah memenuhi syarat sesuai dengan Permenaker RI No 16 Tahun 2021. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muhammad Rafiq

Tags

Rekomendasi

Terkini

X