iNSulteng - Polda Metro Jaya menghentikan 100 titik penyekatan yang tersebar di wilayah DKI Jakarta mulai Rabu 11 Agustus 2021 besok.
Hal tersebut disampaikan langsung Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo usai berkoordinasi dengan pihak terkait serta mempertimbangkan Instruksi Mendagri yang baru terkait dengan penerapan perpanjangan PPKM level 4 di Jawa dan Bali.
"Maka, hasil tadi kami rapat dengan instansi terkait, ada perubahan pola mobilitas yang akan dilakukan selama tujuh hari kedepan, mulai dari tanggal 10-16 Agustus 2021," kata Sambodo dalam konferensi pers, di Jakarta, Selasa 10 Agustus 2021.
Baca Juga: BSU BPJS Ketenagakerjaan Sudah Masuk Rekening? Begini Cara Cek Kepastiannya
Baca Juga: Tak Dapat BLT UMKM? Jangan Cemas Ada Bantuan Usaha Super Mikro, Begini Cara Mendapatkannya
"Sebagai gambaran, salah satunya mulai besok penyekatan di 100 titik akan kita hentikan," sambungnya
Sebagai gantinya, Sambodo menyebut pihaknya akan melakukan pengendalian mobilitas melalui tiga cara.
Baca Juga: Bansos PKH, BST dan BPNT Cair Agustus 2021, Begini Cara Mengeceknya
Baca Juga: Login info.gtk.kemdikbud.go.id, Dapatkan BSU Guru Honorer dan Non PNS Rp1,8 Juta, Ini Syaratnya
"Akan kita ganti dengan tiga cara bertindak yang baru terkait pengendalian mobilitas. Adapun tiga cara tersebut, antara lain, pertama pengendalian mobilitas dengan sistem ganjil genap," katanya.
Kemudian, kedua pengendalian mobilitas kawasan dengan sistem patroli, dan yang ketiga pengendalian mobilitas dengan sistem rekayasa lalu lintas," lanjutnya.
Lebih lanjut, Sambodo menegaskan khusus untuk aturan pengendalian mobilitas dengan sistem ganjil genap hanya akan berlaku bagi kendaraan roda empat saja.
Baca Juga: Punya Cicilan KUR Bisa Dapat BLT UMKM?, Jokowi Serahkan BPUM Rp2,4 Juta Rupiah
Baca Juga: Syarat Wajib Terima BLT Subsidi Gaji atau BSU BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta yang Cair Agustus 2021