iNSulteng - Berdasarkan aturan PPKM terbaru, Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas dapat dilakukan pada satuan pendidikan di wilayah PPKM level 1-3.
Sementara itu, satuan pendidikan di wilayah PPKM level 4 tetap melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ).
“Pelaksanaan PTM terbatas di wilayah PPKM level 1-3 harus tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, serta kesehatan dan keselamatan seluruh insan pendidikan dan keluarganya,” papar Plt. Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Hendarman, seperti dikutip dalam rilis Kemendikbudristek di Jakarta, Selasa 10 Agustus 2021.
Baca Juga: Login info.gtk.kemdikbud.go.id, Dapatkan BSU Guru Honorer dan Non PNS Rp1,8 Juta, Ini Syaratnya
Baca Juga: Bansos PKH, BST dan BPNT Cair Agustus 2021, Begini Cara Mengeceknya
Disebutkan, pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan wilayah PPKM level 1-3 dapat dilakukan melalui PTM terbatas dan/atau PJJ sesuai dengan pengaturan dalam SKB Empat Menteri yakni Mendikbud, Menag, Menkes dan Mendagri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).
Hendarman juga menjelaskan, bahwa pembelajaran di masa pandemi berlangsung secara dinamis menyesuaikan risiko kesehatan dan keselamatan masing-masing wilayah sebagaimana ditetapkan pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).
Tentang dapat dilaksanakannya PTM terbatas di wilayah PPKM level 1-3, Hendarman menjelaskan; Orang tua atau wali pada wilayah PPKM level 1-3 memiliki kewenangan penuh dalam memberikan izin kepada anaknya untuk memilih antara mengikuti PTM terbatas atau PJJ.
Baca Juga: Punya Cicilan KUR Bisa Dapat BLT UMKM?, Jokowi Serahkan BPUM Rp2,4 Juta Rupiah
Baca Juga: Tak Dapat BLT UMKM? Jangan Cemas Ada Bantuan Usaha Super Mikro, Begini Cara Mendapatkannya
Sekolah wajib menyediakan opsi PTM terbatas dan PJJ, serta tidak melakukan diskriminasi kepada peserta didik yang memilih opsi PJJ.
Hendarman menjelaskan, Kemendikbudristek mengajak seluruh elemen pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan satuan pendidikan untuk berkoordinasi erat memastikan dampak sosial negatif dari PJJ yang berkepanjangan dapat diminimalisir, dan PTM terbatas bagi satuan pendidikan di wilayah PPKM level 1-3 dapat berlangsung optimal dengan penerapan protokol kesehatan yang ekstra ketat.
Ada lima ketentuan yang diatur dalam SKB Empat Menteri terkait penerapan protokol kesehatan. Pertama, kondisi kelas dimana individu dalam satuan pendidikan SMA, SMK, MA, MAK, SMP, MTs, SD, MI, dan program kesetaraan harus memperhatikan jaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 18 peserta didik per kelas (sekitar maksimal 50 persen).
Baca Juga: PPKM Diperpanjang, BLT BSU BPJS Kapan Cair? Ini Penjelasannya