Perlakuan Bagi yang Sudah Divaksin, Menkes Budi Gunadi Sadikin: daripada yang Belum Divaksinasi

photo author
- Selasa, 10 Agustus 2021 | 03:39 WIB
Menkes Budi Gunadi Sadikin. (Twitter.com/@KemenkesRI)
Menkes Budi Gunadi Sadikin. (Twitter.com/@KemenkesRI)

 

iNSulteng – Pemerintah akan memberikan perlakukan berbeda bagi masyarakat yang sudah divaksin.

Perlakuan dimaksud adalah protokol kesehatan bagi masyarakat yang sudah mengikuti program vaksinasi.

Hal itu disampaikan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin saat pengumuman perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, 3, dan 2 pada 9 Agustus 2021.

Baca Juga: BSU BPJS Ketenagakerjaan Masih Belum Juga Cair? Kemnaker Sampaikan Kondisi Terkini

Baca Juga: Syarat Dapat BLT BSU Gaji BPJS Ketenagakerjaan Rp2 Juta Rupiah 2021, Berikut Caranya!

Menkes Budi Gunadi Sadikin menjelaskan vaksinasi akan mempermudah masyarakat menjalani kehidupan sehari-hari

Karena itu, rencananya beberapa mall hingga layanan transportasi udara menerapkan pengecekan status vaksinasi dan swab secara digital.

"Rencananya mulai minggu depan, di beberapa mall bersama asosiasi mall Indonesia, kita sudah mengintegrasikan dengan transportasi udara untuk pengecekan status vaksinasi dan swab secara digital," ujar Budi Gunadi Sadikin seperti dikutip iNSulteng.com dari kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Baca Juga: Mahasiswa Tak Perlu Bayar UKT, Kemendibud Ristek Beri Bantuan Rp2,4 Juta, Begini Cara dan Syaratnya

Baca Juga: BSU Gaji Rp1 Juta, Ada Juga BSU Guru Honorer Rp1,8 Juta 2021, Ini Bocoran Pencairannya

"Nanti kalau mau masuk ke aktivitas screening yang menentukan apakah yang bersangkutan sudah divaksinasi atau belum," tambah Budi Gunadi Sadikin.

Selain itu,  Pemerintah nantinya akan membuat protokol kesehatan baru bagi masyarakat yang sudah divaksin.

Protokol kesehatan yang akan diterapkan bagi masyarakat yang sudah divaksin akan lebih longggar daripada belum divaksin.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muhammad Rafiq

Tags

Rekomendasi

Terkini

X