Presiden Jokowi Tegas Tidak Boleh, Rektor UI dan Sekjen DPR RI Justru Rangkap Jabatan

photo author
- Rabu, 21 Juli 2021 | 17:47 WIB
Presiden Jokowi umumkan perpanjang PPKM Darurat, dari tangkapan layar kanal Youtube Sekretariat Presiden.   (Youtube.com/ Sekretariat Presiden)
Presiden Jokowi umumkan perpanjang PPKM Darurat, dari tangkapan layar kanal Youtube Sekretariat Presiden. (Youtube.com/ Sekretariat Presiden)

iNSulteng - Publik tanah air dihebohkan statuta Universitas Indonesia (UI) yang mengizinkan Rektor UI rangkap jabatan.

Hal itu sesuai dengan hasil revisi Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 tentang statuta UI yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 2 Juli 2021 lalu.

Hal serupa juga dilakukan Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar menjadi komisaris di BUMN.

Baca Juga: Kritik Jokowi karena Izinkan Rektor UI Rangkap Jabatan, Said Didu Justru Kena Sindir: Ini Memalukan

Baca Juga: Perjalanan Udara Wajib Gunakan Aplikasi Pedulilindungi Untuk Cegah Bukti PCR & Vaksinasi Palsu

Diketahui, Rektor UI Ari Kuncoro saat ini menjabat sebagai Wakil Komisaris Utama dan Komisaris Independen PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI.
Ia diangkat melalui Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPTS) BRI pada 18 Februari 2020 lalu.

Rangkap jabatan Rektor UI mendapat kritik dari sejumlah kalangan, salah satunya Fadli Zon yang menilai kebijakan itu sangat memalukan.

"Sungguh memalukan, statuta UI diubah untuk melegitimasi jabatan komisaris BUMN. Kepercayaan masyarakat rontok baik pd dunia akademik maupun kekuasaan,” cuit Fadli Zon dalam Twitternya dikutip iNSulteng.com pada Rabu, 21 Juli 2021.

Baca Juga: Ketua DPR RI Puan Maharani Sebut Penularan Corona Akan Sangat Mengerikan Jika Pemerintah dan Masyarakat...

“Sy masih berharap, P @jokowi tak sempat baca apa yg ditandatangani," lanjut Fadli Zon.
Tidak hanya Rektor UI, Indra Iskandar juga disebut-sebut menjadi komisaris di PT Biro Klarifikasi Indonesia (BKI).

Namun, Indra Iskandar hanya menerima informasi pengangkatan dirinya sebagai komisaris secara lisan. Saat ini, ia belum menerima keputusan tertulis.

Kendati begitu, tidak ada larangan Indra Iskandar menempati jabatan di BUMN sesuai Peraturan Menteri BUMN Nomor 10 Tahun 2020 soal persyaratan anggota dewan komisaris dan dewan pengawas.

Baca Juga: Fadli Zon Menyindir Rektor UI Boleh Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN: Sungguh Memalukan

"Intinya, PNS/ASN tidak dilarang menjadi komisaris atau penasihat direksi. Melalui proses seleksi dan ditetapkan oleh MenBUMN selama masih aktif sebagai ASN (belum pensiun) karena berhenti secara otomatis kalau sudah pensiun," jelasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Situr Wijaya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X