HEBOH Rekaman Ruslan Buton Minta Jokowi Mundur Kembali Beredar!

photo author
- Rabu, 21 Juli 2021 | 11:01 WIB
Rekaman Ruslan Buton kembali beredar 2021. Foto (via)
Rekaman Ruslan Buton kembali beredar 2021. Foto (via)

 

iNSulteng – Rekaman audio mantan anggota TNI bernama Ruslan Buton yang meminta Presiden Jokowi mundur kembali beredar di media sosial.

Sebelumnya rekaman itu beredar tahun 2020 lalu hingga berbuntut ditangkapnya Ruslan di Sulawesi Tenggaran (Sultra).

Kini, Berdasarkan amatan iNSulteng.com, Rabu 21 Juli 2021 beberapa hari terakhir rekaman lama itu kembali dibagikan berulang ulang oleh netizen di berbagai media sosial.

Baca Juga: Penerima BST dan PKH Dapat Beras 10 Kg, Cek di Sini

Baca Juga: KNPI Sulawesi Tengah dan Kota Palu Berbagi Puluhan Paket Qurban

Salah satunya di Facebook misalnya, rekaman ini kembali membuat heboh kalangan masyarakat di media sosial.

Salah satu akun Facebook yang membagikan audio suara Ruslan Buton itu adalah M Rizal, dia membagikan salah satu grup Facebook.

VIDEO DAN REKAMAN RUSLAN BUTON YG MENDESAK PRESIDEN JOKO WIDODO UNTUK MUNDUR.,” dalam narazi yang beredar di media sosial.

Dalam rekaman itu awlanya memperlihatkan video Ruslan sedang memaparkan soal TKA China yang masuk Indonesia tanpa paspor, dia merasa Komunis bangkit.

“Saya merasakan kebangkitan komunis, sejak beberapa tahun yang lalu, sejak dihilangkannya (pelajaran) sejarah perjuangan bangsa, generasi muda kita tidak tahu sejarah, mereka, PKI itu apa, enggak berbahaya, bagi saya sangat membahayakan,” jelasnya.

“Ancaman PKI, saya bercerita sedikit pak, para pekerja China, TKA China yang masuk Indonesia ini ancaman pak. Saya dari Tranate tugas terakhir sebagai Komandan Kompi Raider, setiap saya pulang jam 02 malam penerbangan di Bandara itu hampir penuh dengan orang-orang China, tidak bisa berbahasa Indonesia,” jelasnya.

Lanjut, disusul audio Ruslan yang menyampaikan pesan terbuka kepada Presiden Jokowi untuk mundur dari jabatannya.

Audio yang dibuat oleh Ruslan yang kemudian dikemas dalam bentuk video itu pada 18 Mei 2020.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Situr Wijaya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X