Idul Adha 2021, BNPB: Harus Berpedoman Pembatasan SE Satgas COVID-19

photo author
- Senin, 19 Juli 2021 | 10:23 WIB
Cara dan Download Twibbon Selamat Hari Raya Idul Adha 2021 Gratis Mudah di Twibbonize (Twibbonize.com)
Cara dan Download Twibbon Selamat Hari Raya Idul Adha 2021 Gratis Mudah di Twibbonize (Twibbonize.com)

iNSulteng - Pemerintah berupaya maksimal mencegah meluasnya penularan selama masa libur Hari Raya Idul Adha 1442 H dalam periode 18 - 25 Juli 2021.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menjelaskan terdapat lima cakupan kebijakan dalam pembatasan berdasarkan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No. 15 Tahun 2021 tentang pembatasan aktivitas masyarakat selama libur hari raya Idul Adha 1442 H dalam masa pandemi Covid-19.

Adapun, kelima cakupan tersebut antara lain, pembatasan mobilitas masyarakat, pembatasan kegiatan peribadatan pada Hari Raya Idul Adha 1442 H, pembatasan kegiatan silaturahmi oleh masyarakat, pembatasan kegiatan di tempat wisata dan sosialisasi pembatasan aktivitas masyarakat.

Baca Juga: BNPB Imbau Masyarakat Waspadai Potensi Banjir di Daerah Indonesia Ini

"Mohon bagi pemerintah daerah untuk dapat bekerjasama yang baik dengan sektor terkait secara langsung atau tidak dalam implementasi kebijakan," terang dalam siaran persnya, Sabtu (17/7/2021) yang disiarkan di kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Cakupan pertama, pelarangan sementara mobilitas masyarakat diberlakukan pada seluruh bentuk perjalanan orang keluar daerah. Tetapi, terdapat beberapa pihak yang dikecualikan.

Antara lain, pekerja sektor esensial dan kritikal serta perorangan dengan keperluan mendesak seperti pasien sakit keras, ibu hamil (maksimal satu pendamping), kepentingan bersalin (maksimal dua pendamping), pengantar jenazah non Covid-19 (maksimal lima pendamping).

Sementara itu, bagi pekerja sektor esensial dan kritikal, wajib menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat keterangan lainnya yang diberlakukan untuk semua moda transportasi.

Dan, bagi perorangan dengan keperluan mendesak juga wajib menunjukkan surat keterangan dari Pemda setempat.

Sedangkan, bagi yang melakukan perjalanan dari dan ke daerah pulau Jawa-Bali wajib menunjukkan sertifikat vaksinasi (minimal dosis pertama), wajib PCR 2 x 24 jam (udara) , hasil tes negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen 2 x 24 jam (selain udara).

Dan, hasil tes negatif berlaku bagi perjalanan dari dan ke daerah di Pulau Jawa - Bali dan perjalanan dari dan ke daerah di luar Pulau Jawa - Bali.

Meski begitu, khusus dokumen sertifikat vaksinasi dikecualikan bagi kendaraan logistik dan perjalanan orang dengan keperluan mendesak.

Kemudian,  untuk pelaku perjalanan berusia di bawah 18 tahun dibatasi untuk sementara waktu dengan kata lain dilarang.

Kedua, pembatasan kegiatan peribadatan ditiadakan untuk daerah yang menerapkan PPKM Darurat, PPKM Mikro diperketat dan wilayah non-PPKM Darurat yang masuk zona merah dan oranye.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Situr Wijaya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X