iNSulteng - Bareskrim Polri telah memeriksa dr. Lois Owien usai ditangkap Polda Metro Jaya.
Penangkapan dr. Lois Owien terkait menyebarkan kabar bohong terkait Covid-19.
Atas perbuatannya itu, dr. Lois Owien memberikan klarifikasi kepada penyidik atas pernyataannya di media sosial.
Baca Juga: dr Lois Owien Bebas, dr Tirta Sebut SKB 3 Menteri: Apakah Otomatis Kasus Berhenti?
Melalui Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Slamet Uliandi menerangkan, dr. Lois Owien mengklarifikasi.
Slamet Uliandi menyampaikan pernyataan dr. Lois Owien hanyalah opini pribadi dan tidak berlandaskan riset.
"Segala opini terduga yang terkait Covid-19!diakuinya merupakan opini pribadi yang tidak berlandaskan riset,” jelasnya dalam siaran persnya pada Selasa, 13 Juli 2021.
Baca Juga: Sebelum Ditangkap, dr Lois Pernah Sebut Raffi Ahmad Akan Bernasib Sama Seperti Ashraf Sinclair
Demikian, asumsi yang dibangun dr. Lois Owien bahwa kematian pasien Covid-19 disebabkan obat yang dikonsumsi pasien.
Kemudian opini dr. Lois Owien terkait tidak percaya Covid-19 juga tidak berdasar.
“Kemudian, opini terduga terkait tidak percaya Covid-19, sama sekali tidak memiliki landasan hukum,” jelas Slamet.
Baca Juga: Refly Harun Sebut dr Louis Hanya Menyampaikan Pendapat, Hukum di Indonesia Berkata Lain
Terkait opini dr. Lois Owien soal penggunaan alat tes PCR dan swab antigen sebagai alat pendeteksi Covid-19 yang tidak relevan, juga tidak berlandaskan riset.
Kepada penyidik, dr. Lois Owien mengakui penyataannya di media sosial membutuhkan penjelasan medis.