MARAK, Pemerintah Diminta Segera Berantas Pinjaman Online Ilegal

photo author
- Sabtu, 19 Juni 2021 | 00:00 WIB
Kerap Jadi Masalah, Pemerintah Diminta Segera Berantas Pinjaman Online Ilegal (Dok. Hallo Media/M. Rifa'i Azhari)
Kerap Jadi Masalah, Pemerintah Diminta Segera Berantas Pinjaman Online Ilegal (Dok. Hallo Media/M. Rifa'i Azhari)

iNSulteng - Pinjaman Online Ilegal saat ini kerap menjadi masalah ditengah masyarakat.

Dari gaya penagihan dinilai tak beretika, suku bunga yang cukup mencekik kantong masyarakat dan teror yang dapat menggangu psikologis masyarakat.

Dengan kondisi tersebut, pemerintah dan OJK diminta agar dapat menindak tegas Pinjaman Online Ilegal (Pijol).

Baca Juga: Antara Pandemi Covid-19, Kerumunan Puluhan Ribu Orang di Wuhan dan Euro 2020

Seperi yang dilansir dari NU Online, Seorang guru honorer di Kabupaten Semarang berinisial AM (27) terjerat pinjaman online ilegal sebesar Rp3,7 juta yang kemudian membengkak menjadi Rp206,3 juta. 

Hal ini disebabkan karena teror yang diterimanya dari penagih utang yang membuatnya panik dan akhirnya gali lobang tutup lobang ke pinjol ilegal lainnya sampai akhirnya terjerat utang di 20 pinjol. 

Kini, ia didampingi oleh Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBHNU) Salatiga untuk menyelesaikan masalah yang menimpanya.

Sebelumnya sudah ada kasus di Malang yang melibatkan guru honorer TK berinisial S (40) dengan pola yang sama. 

Baca Juga: HEBOH, Erdogan Cium Tangan Joe Biden ! Cek Faktanya

Ia meminjam Rp2,5 juta untuk membayar biaya kuliah S1, tetapi kemudian tidak mampu membayar yang kemudian mamaksanya berhubungan dengan 24 pinjol senilai Rp40 juta.  

Teror yang dilakukan oleh penagih utang sangat mengerikan. Mereka berbicara dengan kasar dan membentak-bentak. 

Nasabah juga dipermalukan dengan menyebarkan profilnya di seluruh kontak yang ada di telepon cerdasnya. Bahkan para penagih utang ini menelepon orang-orang terdekat nasabah yang akhirnya membuat orang yang punya utang semakin tertekan.  

Akibat teror yang dilakukan oleh para debt collector pinjol ilegal, terdapat beberapa kasus bunuh diri seperti yang dilakukan oleh NF (28) di Padang, Sumatera Barat, pada Februari 2020 dan NF (35) di Mampang Prapatan, Jakarta, serta percobaan bunuh diri yang dilakukan oleh KS (25) karena terjerat pinjol sebesar Rp20 juta.  

Baca Juga: Toyota Raize 1.200cc Sudah Bisa Dipesan, Ini Bocoran Harga dan Tipenya!

Dalam kasus guru TK di Malang, ia bahkan sampai dipecat dari sekolah tempatnya mengajar karena koleganya di sekolah dihubungi penagih utang.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Marhum

Tags

Rekomendasi

Terkini

X