iNSulteng - Tidak lama lagi rekrutmen PPPK 2021 akan dibuka.
Pemerintah telah menetapkan kebutuhan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2021 sebanyak 707.622 formasi per tanggal 13 Juni.
Formasi paling besar diperuntukkan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru sejumlah 531.076, kemudian PPPK Non-Guru sebanyak 20.960, serta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sebanyak 80.961 formasi.
Plt. Asisten Deputi Bidang Perencanaan dan Pengadaan Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian PANRB Katmoko Ari Sambodo menyampaikan, aturan yang tertuang dalam PermenPANRB Nomor 29/2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional berlaku untuk semua JF, kecuali untuk JF Guru di daerah.
Baca Juga: Kabar Terbaru CPNS dan PPPK 2021 ! 707.622 Formasi CASN Dibutuhkan
Berbeda dengan seleksi CPNS, pada seleksi PPPK JF, penyandang disabilitas tidak disediakan formasi khusus.
Calon pelamar yang merupakan penyandang disabilitas dapat mendaftar pada seluruh formasi yang tersedia.
Pelamaran seleksi PPPK JF akan dilakukan secara daring melalui portal SSCASN dan disertai dengan proses pengunggahan dokumen persyaratan secara elektronik.
Dalam seleksi PPPK JF hanya terdapat dua tahapan, yaitu Seleksi Administrasi dan Seleksi Kompetensi.
Seleksi Kompetensi dilakukan untuk menilai kesesuaian kompetensi manajerial, kompetensi teknis, dan kompetensi sosial kultural yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi jabatan.
Baca Juga: CPNS 2021 Dibuka? Simak 9 Poin Ketentuan Pelamar Wajib Dipatuhi
Masih dalam rangkaian yang sama, dilanjutkan dengan wawancara dengan metode CAT.
Adapun ketentuan umum bagi pelamar PPPK JF adalah sebagai berikut:
1. Setiap WNI dapat melamar menjadi PPPK dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar;