iNSulteng - Seleksi CPNS 2021 akan segera dibuka pemerintah.
Pemerintah telah menetapkan kebutuhan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2021 sebanyak 707.622 formasi per tanggal 13 Juni.
Formasi paling besar diperuntukkan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru sejumlah 531.076, kemudian PPPK Non-Guru sebanyak 20.960, serta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sebanyak 80.961 formasi.
Adapun ketentuan umum bagi pelamar CPNS adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Peserta CPNS 2021 Harus Pertimbangkan Hal Ini Baik-baik Sebelum Mendaftar
1. Setiap Warga Negara Indonesia (WNI) dapat melamar menjadi CPNS dengan batas usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar;
2. Jabatan CPNS yang dapat dilamar dengan batas usia paling tinggi 40 tahun saat pelamaran:
– Dokter dan Dokter Gigi, dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis;
– Dokter Pendidik Klinis; dan
– Dosen, Peneliti, dan Perekayasa, dengan kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor).
3. Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
Baca Juga: Kabar Terbaru CPNS dan PPPK 2021 ! 707.622 Formasi CASN Dibutuhkan
4. Pelamar tidak pernah diberhentikan:
– dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS;
– dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai prajurit TNI;