iNSulteng - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) akhirnya jatuhkan sanksi kepada Firli Bahuri.
Sanksi diberikan usai menindaklanjuti laporan Indonesia Corruption Watch (ICW) perihal penyewaan helikopter.
ICW melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri lantaran menyewa helikopter untuk perjalanan bersama keluarganya pulang balik Palembang ke Baturaja pada 20 Juni 2020 lalu.
Baca Juga: Pertamina Nyatakan Tangki yang Terbakar Berisi Benzena 1.100 Barel
Tidak hanya itu, Firli Bahuri juga menyewa helikopter untuk perjalanan dari Palembang ke Jakarta pada 21 Juni 2021.
Atas laporan itu, Dewas KPK menyatakan Firli Bahuri melakukan pelanggaran kode etik dan dijatuhkan saknsi ringan berupa teguran tertulis 2.
Menanggapi putusan itu, PLT Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan menghormati sepenuhnya hak warga negara yang melaporkan ke Dewas KPK.
Baca Juga: Ramalan Zodiak 13 Juni 2021: Capricorn, Aquarius dan Pisces
"KPK menghormati hak setiap warta negara yang melaporkan dugaan pelanggaran kode etik ke Dewas KPK," jelasnya seperti dikutip iNSulteng.com dari Antara pada Sabtu, 12 Juni 2021.
Sebelumnya, Peneliti ICW Kurnia Ramadhan telah melaporkan Firli Bahuri ke Dewas KPK pada Jumat, 11 Juni 2021.
Meskipun ketua lembaga anti rasuah itu jatuhi sanksi, Ali Fikri menegaskan terus berkomitmen memberantas korupsi.
Baca Juga: Amanda Manopo, Pemeran Andin Ikatan Cinta Tiba-tiba Pamit dan Ucapkan Selamat Tinggal
Bahkan juga menegaskan tidak akan pandang bulu mengungkap dugaan korupsi di Indonesia.
"KPK terus berkomitmen dalam memberantas korupsi," jelasnya.***
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.