LaNyalla Ungkap 71,49 Persen Responden Ingin Calon Presiden Tidak Dari Kader Partai Politik

photo author
- Rabu, 9 Juni 2021 | 13:21 WIB
LaNyalla Ungkap 71,49 Persen Respon Ingin Calon Presiden Tidak Dari Kader Partai Politik (Foto: Antara)
LaNyalla Ungkap 71,49 Persen Respon Ingin Calon Presiden Tidak Dari Kader Partai Politik (Foto: Antara)

iNSulteng - Ketua DPD RI LaNyalla ungkap mengenai hasil survei Akar Rumput Strategis Consulting (ARSC) yang dirilis pada 22 Mei 2021 lalu. 

Dari hasil tersebut ditemukan bahwa 71,49% responden ingin calon presiden tidak harus dari kader partai politik. 

Sementara itu hanya 28,51% saja yang menginginkan calon presiden dari kader partai. LaNyalla menilai hasil studi tersebut harus direspons dengan baik.

Baca Juga: LaNyalla Singgung Amendemen Konstitusi Terdahulu Mengebiri Hak Non-Partisan

“Seharusnya DPD bisa menjadi saluran atas harapan 71,49% responden dari hasil survei ARSC yang menginginkan calon presiden tidak harus kader partai. Makanya saya menggagas bahwa Amandemen ke-5 nanti, harus kita jadikan momentum untuk melakukan koreksi atas arah perjalanan bangsa,” terangnya.

Menurut LaNyalla, bila partai politik yang direpresentasikan melalui DPR RI dapat mengajukan pasangan capres-cawapres, maka DPD RI sebagai representasi daerah idealnya juga mendapat kesempatan yang sama untuk mengusung. 

Misalnya hak mengajukan satu pasangan capres-cawapres perseorangan dalam gelanggang pemilihan presiden dan wakil presiden, sebagai perwakilan daerah.

Baca Juga: Haji Amir Minta di Kantor Bupati Ada Smoking Room Diluar Area

“Ingat lho, anggota DPD RI itu sebanyak 136 orang, yang untuk duduk di Senayan juga dipilih, dengan dapil provinsi,” ujar LaNyalla.

Mantan Ketum PSSI ini menilai perjalanan arah negara sudah melenceng dari cita-cita pendiri bangsa, dengan adanya ketimpangan pada amandemen konstitusi. LaNyalla pun menyebut perlu ada pembenahan atau koreksi atas hal itu.

“Bukan sibuk melakukan kritik kepada pemerintah atau presiden. Karena presiden hanya menjalankan konstitusi dan peraturan perundangan. Meskipun Presiden bersama DPR membentuk undang- undang. Bahkan Presiden juga bisa menerbitkan Peraturan Pengganti Undang-Undang,” katanya.

Baca Juga: Cara Bayar Denda Pajak Secara Online, Masuk ke www.pajak.go.id

Karena melihat perkembangan arah bangsa yang sudah mulai melenceng itu lah, maka LaNyalla bersama para senator mendatangi kampus-kampus untuk menggugah kesadaran publik. DPD RI ingin memantik pemikiran kaum terdidik dan para cendekiawan agar terbangun suasana kebatinan yang sama, yaitu untuk memikirkan bagaimana Indonesia ke depan lebih baik seperti yang dicita-citakan para pendiri bangsa Indonesia.

“Mungkin ada yang bertanya, ada apa Ketua DPD RI bicara konstitusi. Bukannya DPD RI adalah wakil daerah, yang harus fokus memperjuangkan kepentingan daerah. Justru dari situlah semua bermula,” ucap LaNyalla.

Sejak dilantik sebagai Ketua DPD RI pada Oktober 2019, LaNyalla sudah berkeliling hampir ke seluruh provinsi untuk melihat dan mendengar secara langsung aspirasi dan permasalahan yang dihadapi daerah dan stakeholder yang ada di daerah. Dari hasil menyerap aspirasi itu, Ketua DPD RI menemukan satu kesimpulan, mengapa hampir semua permasalahan di daerah sama. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Marhum

Tags

Rekomendasi

Terkini

X