Haji 2021 Batal Berangkat, Berikut Tujuh Tahapan Pengembalian Setoran Dana Haji

photo author
- Sabtu, 5 Juni 2021 | 10:15 WIB
Suasana ibadah haji. (Sumber: Pixabay / Adliwahid)
Suasana ibadah haji. (Sumber: Pixabay / Adliwahid)

iNSulteng - Kementerian Agama (Kemenag) menjelaskan calon jamaah haji yang sudah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) bisa mengajukan pengembalian dana menyusul keputusan pemerintah untuk membatalkan pemberangkatan jamaah pada penyelenggaraan haji 1442 H/2021 M.

Kebijakan ini tercantum dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021.

Dalam KMA itu juga menyebutkan, calon jamaah haji yang batal berangkat dapat menarik kembali setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang telah dibayarkan.

Baca Juga: Tak Dapat BPUM Tahap 3? BLT UMKM Mau Dilanjutkan di 2022

“Calon jamaah haji batal berangkat tahun ini dan sudah melunasi Bipih, dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan,” tutur Sekretaris Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Sesditjen PHU) Ramadan Harisman dalam siaran pers tertulisnya, di Jakarta, Jumat 4 Juni 2021.

Lebih jauh ia mengungkapkan, walaupun diambil setoran pelunasannya, jamaah tidak kehilangan statusnya sebagai calon jamaah haji yang akan berangkat pada tahun 1443 H/2022 M.

Berdasarkan KMA tersebut, terdapat tujuh tahapan pengembalian setoran pelunasan. Di bawah ini penjelasannya:

Baca Juga: Peringatan Dini BMKG, Hujan Lebat Disertai Kilat dan Angin Kencang Melanda Sejumlah Daerah Hari Ini

Pertama, jamaah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan BIPIH secara tertulis kepada Kepala Kankemenag Kab/Kota tempat mendaftar haji dengan menyertakan syarat bukti asli setoran lunas BIPIH yang dikeluarkan oleh Bank Penerima Setoran (BPS) BIPIH.

Kemudian, fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama Jamaah Haji dan memperlihatkan aslinya. Selanjutnya, fotokopi KTP dan memperlihatkan aslinya; dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

Kedua, permohonan jamaah haji itu berikutnya akan diverifikasi dan divalidasi oleh Kepala Seksi yang membidangi urusan Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada Kankemenag Kab/Kota.

Baca Juga: Ramalan Zodiak 5 Juni 2021: Virgo Rasakan Pesona Cinta, Cancer Hindari Gosip, Leo Waspadai Gangguan

Jika dokumen dinyatakan lengkap dan sah, Kasi Haji akan melakukan input data pembatalan setoran pelunasan BIPIH pada aplikasi Siskohat.

Ketiga, Kepala Kankemenag Kab/Kota mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan BIPIH secara tertulis dan dikirimkan secara elektronik kepada Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri dengan tembusan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Situr Wijaya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X