Soal Desakan Publik, KPI Masih Kaji Potensi Pelanggaran Sinetron Suara Hati Istri: Zahra

photo author
- Kamis, 3 Juni 2021 | 21:44 WIB
Cuplikan sinetron Suara Hati Istri: Zahra
Cuplikan sinetron Suara Hati Istri: Zahra

iNSulteng - KPI belum dapat memutuskan sanksi penghentian tayangan sinetron Suara Hati Istri: Zahra.

Wakil Ketua KPI Mulyo Hadi Purnomo mengatakan pihaknya masih mengkaji potensi pelanggaran yang terdapat di dalam tayangan sinetron Suara Hati Istri: Zahra, sebelum memutuskan memberikan sanksi penghentian tayang terhadap sinetron itu.

Hal tersebut disampaikan Mulyo terkait adanya desakan publik agar tayangan sinetron tersebut dihentikan karena dinilai mempromosikan perilaku kawin anak, poligami, dan bahkan kekerasan seksual terhadap anak.

"Kalau soal pemberhentian itu kan kami harus melihat ada pelanggaran apa yang dilakukan sinetron Suara Hati Istri: Zahra. Sementara ini kami masih mengkaji," ujar Mulyo saat dihubungi Antara di Jakarta, Kamis.

Baca Juga: Ini Alasan Pemerintah Tiadakan Ibadah Haji Tahun 2021

Menurut Mulyo, yang menjadi titik persoalan di dalam sinetron tersebut adalah penggunaan pemeran di bawah umur yang memerankan adegan dewasa.

Namun kata dia, persoalan terkait penggunaan artis di bawah umur memerankan adegan dewasa belum tercantum di dalam Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) maupun Standar Program Siaran (SPS).

"Kalau boleh jujur kan titik lemahnya persoalan penggunaan talent di bawah usia dan memerankan adegan-adegan dewasa, itu di dalam P3 SPS kami belum dicantumkan. Maka kan kami barangkali ini sedang ada kajian juga di KPAI atau mungkin juga di lembaga lain berkaitan dengan itu," ujar Mulyo.

Mulyo menambahkan bahwa pihaknya terus mendengar masukan dari berbagai pihak, termasuk KPAI, Lembaga Sensor Film (LSF), dan masyarakat.

Baca Juga: Catat! Biaya Pembuatan Sertifikat Tanah Maksimal Rp200 Ribu

Masukan tersebut, kata dia, akan menjadi pertimbangan KPI dalam menentukan keputusan.

"Kami kan harus memberikan sanksi dan tidak disanksinya itu acuan kami kan Undang-Undang 32 tentang Penyiaran dan P3 SPS. Masukan-masukan publik dan lembaga itu menjadi pertimbangan kami menentukan keputusan kebijakan," kata Mulyo.

Sebelumnya, Koalisi masyarakat sipil yang tergabung dalam dalam gerakan pencegahan perkawinan anak atau biasa disebut jaringan Koalisi 18+ mendesak penghentian tayangan sinetron Suara Hati Istri: Zahra yang dinilai menggambarkan perilaku kawin anak.

Koalisi 18+ menilai program sinetron tersebut terkesan ingin memberikan kesan pada publik bahwa perkawinan anak sah saja dilakukan termasuk menjadi pelaku poligami dan kekerasan seksual terhadap anak.

Sementara itu, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menyatakan Sinetron Suara Hati Istri: Zahra yang ditayangkan merupakan bentuk pelanggaran hak anak, di mana anak berusia 15 tahun diberikan peran sebagai istri ketiga dan dipoligami.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Marhum

Tags

Rekomendasi

Terkini

X