Guru Honorer Senior Diusulkan Diangkat PPPK, Yang Gagal CPNS Bisa Dipertimbangkan Jadi PNS

photo author
- Senin, 24 Mei 2021 | 18:52 WIB
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian. Foto: Jaka/Man (dpr.go.id)
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian. Foto: Jaka/Man (dpr.go.id)

iNSulteng - Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian mengusulkan agar guru honorer yang sudah bekerja lebih dari 10 tahun langsung diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Selanjutnya, sebaiknya diadakan mekanisme lanjutan agar mereka dapat diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). 

Dalam masa tersebut, juga harus ada pendampingan dan pelatihan intensif agar para guru PPPK tersebut dapat meningkatkan kapasitasnya sesuai standar kompetensi yang dibutuhkan untuk menjadi guru PNS.

Baca Juga: Mau Terlihat Awet Muda? Ikuti Pola Berikut

Hetifah mengungkapkan hal tersebut saat Rapat Dengar Pendapat Komisi X DPR RI dengan Rektor Universitas Negeri Padang (UNP) Ganefri, Rektor Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) Sumaryanto, Rektor Universitas Negeri Manado (UNIMA) Deitje A. Katuuk, serta Dekan Fakultas Ekonomi Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha) Bali Gede Adi Yuniarta, di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin 24 Mei 2021.

Hetifah menyarankan, guru-guru senior yang belum lulus seleksi menjadi guru PNS dapat dipertimbangkan untuk diangkat menjadi tenaga kependidikan PNS. 

Baca Juga: Susah Tidur Nyenyak? Coba Obat Alami Ini

“Hal ini sebagai bentuk penghargaan akan pengabdian mereka selama bertahun-tahun. Kualifikasi yang perlu dimiliki tenaga kependidikan mungkin tidak sekompleks guru, dan hal itu bisa diajarkan melalui adanya pelatihan-pelatihan,” pungkas politisi Partai Golkar itu.

Sebelumnya Rektor UNP Ganefri mengatakan, terdapat beberapa permasalahan yang selama ini terjadi terkait guru honorer, antara lain gaji yang rendah, kurangnya penghargaan, serta tidak adanya kesempatan mengikuti pelatihan-pelatihan layaknya guru PNS. 

“Regulasi ini yang perlu kita atur, sehingga tidak ada perbedaan perlakuan dan diskriminasi antara guru honorer dan PNS,” ujar Ganefri.

Baca Juga: Kapolri Minta PT Preeport Aktif Berpatisipasi Membangun Papua

Rektor UNY Sumaryanto mengatakan, perekrutan guru dan tenaga kependidikan perlu memperhatikan 3 aspek, tidak hanya penalaran atau kognitif, psikomotor, dan afektif, termasuk juga karakter.  

“Jika kita tidak hati-hati dalam proses rekrutmen, kita dalam analogi dapat seperti membeli kucing dalam karung,” jelas Sumaryanto.

Sementara Rektor UNIMA Deitje mengusulkan adanya rekognisi purnabakti dini terhadap guru dan tenaga kependidikan honorer. 

Baca Juga: Begini Nasib Pelaku dan Penyebar Vidio Pembakaran Al Quran Yang Viral

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Marhum

Tags

Rekomendasi

Terkini

X