iNSulteng - Anggota Komisi IX DPR RI Alifuddin menyoroti berbagai kebijakan pemerintah yang inkonsisten dan jauh dari rasa keadilan. Salah satunya mengenai kebijakan mudik Lebaran 2021 kemarin.
Di satu sisi pemerintah melarang untuk mudik, namun memberikan karpet merah untuk Tenaga Kerja Asing (TKA) dari China meski masih dalam masa pandemi Covid-19.
Kebijakan tersebut dinilai membuat Warga Negara Indonesia merasa sakit hati.
Baca Juga: Pemerintah Seharusnya Menurunkan Tarif PPN, Bukan Malah Menaikan !
“Kebijakan inkonsisten dan tidak adil ini tatkala pemerintah mengatakan dengan tegas bahwa mudik adalah kebijakan politik negara. Namun mengapa di saat bersamaan muncul banyak sekali warga negara asing yang justru menyerbu Indonesia meski masih dalam kondisi pandemi Covid-19. Pemerintah memberikan keleluasaan bagi TKA untuk masuk ke Indonesia,” kata Alifuddin dalam interupsinya pada Rapat Paripurna DPR RI, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis 20 Mei 2021.
Seharusnya, lanjut politisi dari Fraksi PKS ini, pemerintah harus mencontoh perlakuan tegas dunia internasional terhadap masuknya WNA sebagai suatu upaya mitigasi pandemi Covid-19 di negaranya masing-masing.
Baca Juga: TERBARU, BSU Guru Kembali Cair 2021, Cek Ini Jadwalnya !
Kelonggaran masuknya TKA ke Indonesia dari sudut kesehatan, menurut Alifuddin, bertentangan dengan semangat pencegahan Covid-19.
Ia mengutip pernyataan Ketua Satgas Covid-19, bahwa masuknya WNA ke Indonesia bukan tidak mungkin akan menjadi klaster baru, bahkan bisa menyebarkan varian baru Covid-19.
“Fraksi PKS setuju dengan pelaksanaan penyekatan dengan tujuan pandemi, namun kami sangat menyayangkan hilangnya rasa keadilan. Di saat masyarakat Indonesia dilarang melakukan perjalanan ke luar kota, ironisnya WNA dan TKA lenggang kangkung masuk (ke wilayah Indonesia, RED), dan seolah mendapat karpet merah ke Indonesia di tengah pandemi Covid-19 ini,” kritisi legislator dapil Kalimantan Barat I itu.
Lebih dari itu, ia juga mempertanyakan masuknya ratusan TKA ke Indonesia itu terkait dengan kemudahan yang diberikan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020.
Baca Juga: Total Kerugian Negara Terkait Asabri Jadi Rp22 Triliun
Ia mencatat kedatangan WNA/TKA yang diberi karpet merah pada tahun 2021 ini.
Selama Maret 2021 tercatat sebanyak 2513 pekerja asing masuk ke Indonesia lewat Bandara Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara.
Jumlah tersebut mengalami kenaikan dua kali lipat dibandingkan pada Februari 2021 sebanyak 1027 WNA.