Mulai 18 Mei 2021, Warga Mau Keluar Kota Wajib Siapkan Persyaratan Ini

photo author
- Selasa, 18 Mei 2021 | 05:01 WIB
Anggota Kepolisian menghentikan kendaraan berplat nomor luar kota saat Operasi Penyekatan di Pospam Faroka, Solo, Jawa Tengah, Selasa (11/5/2021). Memasuki H-2 jelang Lebaran, petugas gabungan dari Polisi, TNI, Dishub dan Satpol PP memperketat penjagaan di kawasan perbatasan untuk antisipasi pemudik yang akan masuk ke Kota Solo. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/wsj. (MOHAMMAD AYUDHA)
Anggota Kepolisian menghentikan kendaraan berplat nomor luar kota saat Operasi Penyekatan di Pospam Faroka, Solo, Jawa Tengah, Selasa (11/5/2021). Memasuki H-2 jelang Lebaran, petugas gabungan dari Polisi, TNI, Dishub dan Satpol PP memperketat penjagaan di kawasan perbatasan untuk antisipasi pemudik yang akan masuk ke Kota Solo. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/wsj. (MOHAMMAD AYUDHA)

iNSulteng - Guna meminimalisir penyebaran Covid-19, pemerintah mengeluarkan kebijakan terkait larangan mudik yang diberlakukan mulai 6-17 Mei 2021.

Setelah kebijakan tersebut selesai, masyarakat pun masih harus mematuhi serangkaian aturan terutama saat pemantauan arus balik.

Termasuk dengan salah satu syarat melakukan perjalanan ke luar kota bagi kendaraan pribadi yang mulai diberlakukan pada 18-24 Mei 2021.

Baca Juga: Kapolsek Bokat Bersama Personil Pantau Banjir, Puluhan Rumah Warga Tergenang Air

“Per tanggal 18-24 Mei itu merupakan masa pengetatan syarat perjalanan, sehingga nantinya masyarakat yang akan melakukan perjalanan menggunakan transportasi umum serta kendaraan pribadi harus mengikuti ketentuan yang berlaku,” ungkap Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati melalui konferensi pers virtual beberapa waktu lalu.

Salah satu syarat yang harus dilampirkan untuk melakukan perjalanan keluar kota dengan kendaraan pribadi ataupun transportasi umum adalah dokumen Test Antigen atau PCR dengan hasil negatif Covid-19.

“Dokumen yang menunjukkan hasil test antigen negatif Covid-19 tersebut berlaku 1x24 jam, sementara GeNose hanya berlaku di hari keberangkatan saja. Karenanya, semua anggota masyarakat kami selalu ingatkan untuk melampirkan syarat tersebut jika hendak melakukan perjalanan,” terangnya.

Baca Juga: Oki Setiana Dewi Hingga Derry 4 Sekawan Datangi Dubes Palestina: Penjajahan Harus Dihapuskan

“Kami juga mengingatkan untuk para masyarakat bahwa sesuai dengan SE Nomor 13/2021 dan adendumnya serta Peraturan Menhub Nomor 13 tahun 2021, saat ini masih berlaku ketentuan peniadaan mudik sampai dengan 17 Mei 2021,” sambungnya.

Kemudian ada juga Peraturan Menteri Perhubungan nomor 13 tahun 2021 mengenai Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 Hijriah dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Yang mana, aturan tersebut berlaku sejak H-14 peniadaan mudik hingga H+7 peniadaan mudik.

“Jadi, seluruh ketentuan tersebut masih tetap berlaku, yakni kegiatan mudik tetap dilarang serta dilakukan pembatasan aktivitas masyarakat termasuk juga dengan pembatasan transportasi,” lanjut Adita.

Baca Juga: Takut Teroris, Warga Napu Poso Enggan Beraktivitas di Kebun

“Oleh karenanya, kami minta seluruh anggota masyarakat mohon untuk membatasi perjalanan dan memang terpaksa harus melakukan perjalanan maka wajib mempersiapkan dokumen yang menyatakan negatif Covid-19 serta surat keterangan mengenai tugas atau dinas, serta surat keterangan dari kepada desa maupun lurah jika memang ada kepentingan pribadi,” pungkasnya.

Berikut syarat keluar kota pakai kendaraan umum dan pribadi, berlaku mulai 18 Mei 2021:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Situr Wijaya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X