Soal TKA China Masuk Indonesia Ditengah Larangan Mudik, Ini Penjelasan Kemenko Perekonomian

photo author
- Senin, 17 Mei 2021 | 20:40 WIB
Sekretaris Kementerian Koordinator Perekonomian Susiwijono Moegiarso jelaskan TKA China masuk ke Indonesia saat diberlakukannya larangan mudik lebaran
Sekretaris Kementerian Koordinator Perekonomian Susiwijono Moegiarso jelaskan TKA China masuk ke Indonesia saat diberlakukannya larangan mudik lebaran

iNSulteng - Masyarakat Indoensia belum lama ini mempersoalkan adanya Tenaga Kerja Asing (TKA) China masuk ke Indonesia saat diberlakukannya larangan mudik lebaran.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Kementerian Koordinator Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan tenaga kerja asing (TKA) diperbolehkan masuk ke Indonesia saat diberlakukan larangan mudik karena berkaitan dengan aktivitas industri strategis.

Baca Juga: Gelar Ops KRYD, Polsek Bunobogu Sasar Objek Wisata Imbau Protkes

“Kebutuhan TKA ini konteksnya beda dengan mudik, ini kan karena terkait dengan jadwal produksi dari beberapa industri yang sangat strategis untuk perekonomian kita yang memang investasinya dari asing, dari RRT (Republik Rakyat Tiongkok) dan sebagainya," kata Sesmenko Susiwijono dalam temu media daring, Senin.

Sesmenko Susi menyampaikan kedatangan TKA melalui udara akan difokuskan melalui Bandara Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara.

“Kita sepakati untuk yang lewat udara pun akan difokuskan karena sebagian besar industri di Sulawesi, melalui pelabuhan udara di Manado. Jadi pengaturan kebijakan sudah dijelaskan oleh Pak Menhub,” jelas Susi.

Baca Juga: Takut Teroris, Warga Napu Poso Enggan Beraktivitas di Kebun

Susi juga meminta masyarakat tidak hanya melihat dari konteks TKA karena pada prinsipnya pemerintah hanya melarang kegiatan mudik dan tidak melarang aktivitas domestik lain.

“Kegiatan normal apapun yang bukan dalam konteks mudik, kegiatan bisnis, kegiatan usaha apapun sebenarnya tidak ada yang kami larang, kami tetap ingin menjaga dari sisi ekonominya,” tegas Susi.

Selain itu, mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM, larangan masuk bagi WNA dikecualikan bagi pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap, serta orang asing pemegang visa diplomatik dan visa dinas.

Baca Juga: Palestina Minta Indonesia Intervensi Agresi Israel

"Untuk yang kedatangan TKA itu kan mengenai prosedur untuk persyaratan pemenuhan protokol kesehatan, dan kemudian karantina dan sebagainya memang sudah ada peraturannya dan diperketat," ungkapnya.

Pada Sabtu 8 Mei 2021 sebanyak 157 WNA asal China sampai di Indonesia melalui Bandara Udara Soekarno Hatta, Cengkareng, menggunakan pesawat China Soutern Airlens CZ387 dari Guangzhou pada pukul 05.00 WIB.

Baca Juga: Jangan Takut Hadapi Debt Collector! Pertanyakan Hal Ini

Pihak Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menegaskan bahwa WNA tersebut telah memenuhi aturan keimigrasian dan hanya diizinkan melakukan kepentingan esensial.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Marhum

Tags

Rekomendasi

Terkini

X