iNSulteng – Kabar pemecatan penyidik senior KPK Novel Baswedan serta pegawai lainnya terus diperbincangkan.
Isu tersebut menyeruak usai 75 pegawai KPK mengikuti tes wawasan kebangsaan belum lama ini.
Meski belum diumumkan secara resmi, namun kabar tidak lulus tes beredar luas dan menuai kritik.
Baca Juga: Umumkan Hasil Tes Wawasan Kebangsaan, KPK Pastikan Pegawai yang Tak Lulus Tidak Dipecat
Parahnya, penyidik senior KPK Novel Baswedan juga diisukan tidak lulus tes hingga terancam dipecat dari KPK.
Setelah ramai diperbincangkan, akhirnya Ketua KPK Firli Bahuri angkat bicara dan menjawab isu tersebut.
Firli Bahuri menegaskan tidak ingin memecat para pegawai KPK yang tidak lulus tes. Sebab, keputusan pemecatan itu masih perlu dibicarakan dengan instansi terkait.
Baca Juga: Gelar Operasi Ketupat Tinombala 2021, Polda Sulteng Kerahkan 1.458 Personil Gabungan
“Saya tidak pernah menegaskan ada proses pemecatan atau memberhentikan orang dengan tidak hormat,” jelasnya seperti dikutip iNSulteng.com dari kanal Youtube KPK RI pada Rabu, 4 Mei 2021.
Sejauh ini, KPK mengaku masih mengikuti prosedur yang ada sesuai amanat peraturan perundang-undangan terkait ASN.
Firli Bahuri menyampaikan, KPK merupakan lembaga yang melaksanakan undang-undang dan dijalankan tanpa melanggar aturan yang ada.
Baca Juga: Ada ASN Mudik Lebaran? Laporkan ke www.lapor.go.id
Sehingga, tidak ada niatan untuk melakukan pemecatan terhadpa pegawai KPK yang tidak lulus tes tanpa ada aturan yang berlaku.
“KPK sangat memahami sebagai pelaksana undang-undang dan menjalankannya sesuai apa yang ada dalam aturan tersebut,” jelasnya.