iNSulteng - Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN) dan Lembaga Antariksa dan Penerbangan Nasional (LAPAN) dikabarkan akan dibubarkan oleh pemerintah.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto mengatakan BATAN dan LAPAN agar tidak dibubarkan.
Ia menyarankan agar kedua lembaga tersebut untuk digabungkan dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
Lanjutnya, jika pembubaran itu dilakukan, menurutnya pemerintah dapat dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran dan UU No. 21 Tahun 2013 tentang Keantariksaan.
Baca Juga: Ledakan Bom Parsel di Myanmar Tewaskan Anggota Parlemen dan Polisi
"BATAN dan LAPAN bukan sekedar lembaga penelitian dan pengembangan. Keduanya masing-masing adalah badan pelaksana tugas pokok ketenaganukliran dan badan penyelenggara keantariksaan dan penerbangan.
Sehingga jika kedua lembaga ini dibubarkan akan terjadi kekosongan pelaksanaan tugas atas amanat undang-undang," ujar Mulyanto dalam siaran pers nya, Senin 3 Mei 2021.
Jika BATAN dan LAPAN dibubarkan, sambungnya, lantas siapa yang akan menjalankan amanah UU Ketenaganukliran dan Keantariksaan.
Ia mengusulkan agar pemerintah cukup menggabungkan fungsi penelitian dan pengembangan BATAN dan LAPAN saja ke dalam BRIN. Sedangkan pelaksanaan tugas lainnya tetap berada di BATAN dan LAPAN.
Baca Juga: TERBARU: Mulai 1 Juli 2021, Kredit KUR Rp100 Juta Bisa Tanpa Jaminan
"Ini saja integrasinya belum tentu mudah dan cepat, apalagi kalau yang diintegrasikan bukan sekedar program/kegiatan, tetapi termasuk SDM dan kelembagaan," ungkap politisi fraksi PKS ini.
Sebelumnya beredar wacana bahwa Pemerintah akan melebur lembaga pemerintah non kementerian (LPNK) yang sebelumnya berada di bawah koordinator Kementerian Ristek ke dalam BRIN.
Kebijakan ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Sisnas IPTEK).
Rencananya semua lembaga dan badan terkait penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan Iptek baik yag ada di bawah LPNK ristek maupun Balitbang kementerian teknis akan digabung ke dalam BRIN.
Baca Juga: Fenomena Langka, Tahun 2030 Umat Muslim Bertemu Dua Kali Ramadhan dan Idul Fitri