Menteri Desa Angkat Bicara Soal Larangan Mudik ASN

photo author
- Selasa, 4 Mei 2021 | 15:08 WIB
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar / Foto: Biro Humas
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar / Foto: Biro Humas

iNSulteng - Menterin Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar angkat bicara soal larangan mudik bagi ASN, khususnya ASN di lingkungan kementerian yang dia pimpin. 

"Semua ASN Kemendes PDTT dilarang mudik dengan alasan apapun," katanya kepada Antara di Jakarta, seperti dikutip iNSulteng.com, Selasa 4 Mei 2021.

Ia meminta sekretaris jenderal beserta direktur jenderal dan kepala badan, untuk memantau dan mengawasi anak buahnya masing-masing.

"Yang memaksakan diri mudik pasti diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku," kata Gus Menteri, demikian ia biasa disapa.

Baca Juga: Laporkan Jika Masyarakat Temukan ASN yang Nekat Mudik

Larangan mudik bagi ASN tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 08 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Masa Pandemi COVID-19.

SE ini diterbitkan sebagai tindak lanjut dari larangan mudik yang telah ditetapkan pemerintah, dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran COVID-19 yang berpotensi meningkat dikarenakan perjalanan orang dalam masa pandemi.

"Pegawai Aparatur Sipil Negara dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik pada periode 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021," bunyi SE yang ditandatangani Menteri PANRB, Tjahjo Kumolo pada tanggal 7 April 2021 itu.

Baca Juga: ASN Nekat Mudik, Ini Sanksinya!

Dalam SE itu juga menyebutkan penegakan disiplin terhadap ASN dilakukan oleh PPK di instansi masing-masing. ASN yang terbukti melanggar akan dikenai sanksi disiplin sesuai dengan PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP Nomor 49/2018 tentang Manajemen PPPK.

PPK berkewajiban melaporkan hasil pelaksanaan dari SE Nomor 8/2021 ini kepada Menteri PANRB melalui tautan https://s.id/LaranganBepergianASN.

"Paling lambat pada tanggal 24 Mei 2021 dengan format pelaporan sebagaimana tercantum dalam lampiran," bunyi surat tersebut.

Penyebaran COVID-19 berpotensi meningkat karena perjalanan orang pada masa pandemi COVID-19 sehingga diperlukan adanya SE pembatasan perjalanan.

SE tersebut merupakan tindak lanjut atas Surat Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Nomor S-21/MENKO/PMK/III/2021.

Baca Juga: Kabar Gembira, Kartu Prakerja Gelombang 17 Segera Dibuka, Simak Cara Daftarnya

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Marhum

Tags

Rekomendasi

Terkini

X