Laporkan Jika Masyarakat Temukan ASN yang Nekat Mudik

photo author
- Selasa, 4 Mei 2021 | 14:43 WIB
ASN dilarang mudik (Instagram @kemenpanrb)
ASN dilarang mudik (Instagram @kemenpanrb)

iNSulteng - Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Mempan RB) Tjahjo Kumolo menegaskan larangan mudik bagi ASN

Tjahjo Kumolo mengatakan, ASN harus bisa menjadi teladan masyarakat dalam menjalankan kebijakan pemerintah, salah satunya tidak mudik pada Anugerah Pajak tahun ini.  

"ASN harus menjadi teladan yang baik untuk masyarakat. Saya ingatkan dan tegaskan, ASN untuk tidak mudik,” tegasnya, Senin 3 Mei 2021, di Jakarta.

Olehnya, ASN yang tidak mengindahkan larangan mudik, masyarakat diminta untuk melaporkan ASN yang bersangkutan melalui SP4N-LAPOR, dengan menyertakan nama ASN yang bersangkutan, instansi dan satuan kerja, lokasi, dan bukti dukung (jika ada).

Baca Juga: ASN Nekat Mudik, Ini Sanksinya!

Berikut plafon aduan yang bisa diakses masyarakat;

 

- SMS 1708 

 

- www.lapor.go.id 

 

- SP4N LAPOR! (App Store) 

 

- LAPOR SP4N! (Playstore)

Baca Juga: Kabar Gembira, Kartu Prakerja Gelombang 17 Segera Dibuka, Simak Cara Daftarnya

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Marhum

Tags

Rekomendasi

Terkini

X