iNSulteng - Kabar gembira bagi guru honorer ditanah air. Pasalnya bulan Mei 2021 ini pendaftaran PPPK akan segera dibuka.
Menurut informasi yang berhasil dihimpun iNSulteng.com bahwa, Kementerian Agama akan membuka pendaftaran PPPK 2021 pada Mei hingga Juni 2021.
Sekjen Kementerian Agama Nizar dalam keterangan resminya beberapa waktu lalu mengatakan, Kemenag akan menggelar seleksi PPPK bagi guru madrasah.
Menurut Nizar, pihaknya tahun ini telah mengalokasikan 9.495 formasi PPPK untuk guru madrasah.
Baca Juga: Dibuka Mei 2021, Berikut Syarat Mendaftar PPPK Guru Kemenag!
"Tahun ini, ada 9.495 formasi PPPK yang disiapkan bagi guru madrasah. Mereka adalah eks Tenaga Honorer K-II yang tidak dapat mengikuti seleksi PPPK pada tahun 2019," jelas Nizar di Jakarta, Rabu 24 Maret 2021 lalu.
Selain itu, lanjut Nizar, Kemenag juga telah mengusulkan 27.303 formasi PPPK untuk guru agama di sekolah negeri. Formasi ini tersebar pada sekolah negeri yang ada di 393 Pemerintah Daerah.
"Jumlah ini terdiri atas 22.927 formasi guru agama Islam, 2.727 guru agama Kristen, 1.207 guru agama Katolik, 403 guru agama Hindu, dan 39 guru agama Buddha," jelasnya.
Sementara itu di antara instansi pusat yang akan membuka lowongan PPPK adalah Kementerian Agama (Kemenag).
Kemenag akan membuka seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) guru agama dan guru madrasah.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 49 tahun 2018, PPPK merupakan pegawai pemerintah yang memenuhi syarat tertentu, serta diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas jabatan pemerintahan.
Dalam rangka mengisi kebutuhan guru agama, Kemenag telah mengusulkan 27.303 formasi PPPK untuk guru agama di sekolah negeri. Formasi ini tersebar pada sekolah negeri yang ada di 393 pemerintah daerah.
Baca Juga: Buntut Penangkapan Munarman, Masyarakat Banjiri Mabes Polri dengan Karangan Bunga
Pemerintah menerangkan, semua guru honorer dan lulusan pendidikan profesi guru bisa mendaftar dan mengikuti seleksi, dan semua yang lulus seleksi akan menjadi guru PPPK hingga batas kuota satu juta guru.