Tanggapi Pertemuan di Rumah Dinas Azis Syamsuddin, Haris Pertama : Kok Bisa Penyidik KPK Dipanggil

photo author
- Jumat, 23 April 2021 | 22:49 WIB
Ketua Umum DPP KNPI, Haris Pertama.  (Twitter.com/@knpiharis)
Ketua Umum DPP KNPI, Haris Pertama. (Twitter.com/@knpiharis)

iNSulteng – Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin diduga ikut berperan dalam kasus suap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Patujju.

Hal itu disampaikan ketua KPK, Firli Bahuri dalam konferensi per pada Kamis, 22 April 2021 kemarin.

Disebutkan ada pertemuan di rumah dinas Azis Syamsuddin di wilayah Jakarta Selatan pada Oktober 2020 lalu.  

Baca Juga: Baru Berandai-andai Jadi Presiden, Rizal Ramli Sudah Kena Skak Mat, Ferdinand : Orang Seperti Ini Bahaya

Dalam pertemuan itu, Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial dan penyidik KPK Stepanus dikenalkan Azis Syamsuddin.

Diketahui, pertemuan dilakukan agar kasus yang dialami M Syahrial tidak naik hingga ke tahap penyidikan.

Menanggapi hal itu, Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) ikut berkomentar sebagai organisasi kepemudaan yang turut dalam upaya memberantas korupsi di Indonesia.

Ketua Umum KNPI, Haris Pertama, menilai bukan hal main-main sekelas Azis Syamsuddin mampu mendatangkan penyidik KPK ke rumah dinasnya.

Baca Juga: Amien Rais Ancam Jihad Bela Habib Rizieq, Ferdinand Naik Pitam : Kau Siapa, Maha Jago?

Hal itu disampaikan Haris Pertama melalui cuitan di akun twitternya @knpiharis pada Jumat, 23 April 2021.

“Sadis jika seorang Aziz Syamsudin bisa mendatangkan penyidik KPK di rumah dinasnya,” jelasnya seperti dikutip iNSulteng.com dari akun twitter @knpiharis.

Namun, Haris Pertama menilai ada keanehan dalam pertemuan di rumah dinas Azis Syamsuddin. Ia mengaku heran penyidiki KPK bisa didatangkan dalam pertemuan tersebut.

“Kok bisa penyidik KPK di panggil ke rumah dinas ya ??? Sudah banyak masuk angin berarti penyidik @KPK_RI,” jelasnya.

Seperti diketahui, Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan Azis Syamsuddin ikut berperan dalam kasus suap yang menimpa Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Situr Wijaya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X