Mulai Hari ini, Swab Hanya Berlaku 1 x 24 Jam, Cek Ketentuan Lengkapnya

photo author
- Kamis, 22 April 2021 | 16:28 WIB
PETUGAS Dinas Kesehatan tengah melakukan rapid test antigen terhadap pelaku perjalanan di Rest Area Purwakarta.*** (foto humas setda provinsi jawa barat)
PETUGAS Dinas Kesehatan tengah melakukan rapid test antigen terhadap pelaku perjalanan di Rest Area Purwakarta.*** (foto humas setda provinsi jawa barat)

iNSulteng – Satgas Penanganan Covid-19 telah mengeluarkan Addendum Surat Edaran mengenai larangan mudik Idul Fitri 2021 yang mengatur pengetatan pelaku perjalanan selama H-14.

Sebelunya aturan lengkap larangan mudik tertuang dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.

Dalam addendum itu, mengatur perluasan waktu pengetatan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN), yakni selama H-14 peniadaan mudik berlaku 22 April hingga 5 Mei 2021 dan H+7 peniadaan mudik berlaku 18 hingga 24 Mei 2021.

Baca Juga: Aturan Baru : Larangan Mudik 2021 Dimajukan, Cek Tanggalnya

"Adendum Surat Edaran ini berlaku efektif mulai 22 April sampai 5 Mei 2021 dan 18 Mei sampai 24 Mei 2021, serta akan ditinjau lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan," demikian bunyi adendum tersebut.

Adapun ketentuan bagi  pelaku perjalanan untuk seluruh moda transportasi, mulai dari udara, laut, penyebrangan laut dan pelaku perjalanan kereta api antarkota.

Seluruh pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi tersebut harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif covid-19.  Terkecuali bagi pelaku perjalanan transportasi darat pribadi, hanya berupa imbauan.

Dalam addendum tersebut, seperti yang dilihat iNSulteng.com pada Kamis, 22 April 2021, pelaku perjalanan yang dimksud wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Baca Juga: Benarkah Kapal Selam KRI Nanggala Sudah Ditemukan? Cek Faktanya

Jika tidak ada, pelaku perjalanan bisa menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Bandar Udara sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.

Sementara, khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi laut untuk pelayaran terbatas dalam wilayah satu kecamatan/kabupaten/provinsi, atau dengan transportasi darat baik pribadi maupun umum, dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan namun akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah.

Sementara pelaku perjalanan transportasi umum darat akan dilakukan tes acak rapid test antigen/tes GeNose C19 apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah.

Baca Juga: Innalillahi Wainna Illaihi Rojiun, Kabar Duka Datang dari Citra Kirana : Maafkan Apabila Papa Ada Salah

Kemudian, bagi pelaku perjalanan transportasi darat pribadi, dihimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau tes GeNose C19 di rest area sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan dan akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Situr Wijaya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X