Polri Minta Imigrasi Cabut Paspor Jozeph Paul Zhang yang Mengaku Nabi ke 26

photo author
- Rabu, 21 April 2021 | 15:42 WIB
Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Pol. Agus Andrianto. (Foto: polri.go.id/Divisi Humas)
Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Pol. Agus Andrianto. (Foto: polri.go.id/Divisi Humas)

iNSulteng - Bareskrim Polri terus melakukan upaya untuk menangkap Jozeph Paul Zhang, yang telan ditetapkan sebagai tersangka dugaan penodaan agama karena mengaku sebagai Nabi ke-26. Jozeph Paul Zhang saat ini diduga berada di Jerman.

Berbagai upaya dilakukan Bareskrim Polri untuk menangkap Jozeph Paul Zhang. Bareskrim juga telah meminta Imigrasi untuk mencabut paspor tersangka agar dapat dideportasi dari Jerman.

"Kita koordinasi dengan imigrasi semoga saran kita diterima oleh Dirjen Imigrasi Kemenkum HAM untuk mencabut paspor,” kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto, Rabu 21 April 2021.

Baca Juga: Ini Profil Tisya Erni yang Dituding Jadi Pemicu Keretakan Rumah Tangga Sule-Nathalie Holscher

Komjen Agus mengungkapkan pencabutan paspor tersebut akan memudahkan otoritas Jerman mendeportasi Jozeph ke tanah air. Polri sendiri telah berkoordinasi dengan Interpol dengan meminta diterbitkan Red Notice atau surat buronan terhadap Jozeph.

“Kalau mau kemana-mana kan diamankan, berpotensi untuk dideportasi,” ujarnya yang dikutip iNSulteng di laman Humas Polri.

Polri telah menerbitkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Jozeph Paul Zhang. Status tersebut akan diberikan ke Interpol untuk diterbitkan red Notice.

Baca Juga: Xiaomi Boyong POCO X3 Pro ke Indonesia dengan RAM 6 dan 8GB, Segini Harganya

Jozeph Paul Zhang disebut-sebut tengah berada di Jerman mendadak viral karena mengaku sebagai Nabi ke-26 di konten YouTube. Ia bahkan menantang warga untuk mempolisikannya.

Polri sebelumnya juga telah mengajukan Interpol untuk menerbitkan red notice terhadap Jozeph Paul Zhang. Namun ada mekanisme koordinasi yang harus dilalui sebelum red notice disetujui.

“Kan ada mekanismenya (menerbitkan red notice). Kita koordinasi dengan Hubinter, Interpol Indonesia, dengan pusat Interpol di Lyon. Disetujui nggak terbit red notice. Kalau terbit, baru bisa menerbitkan,” ujar Komjen Agus Andrianto.

Baca Juga: Agar Tak Salah Langkah, Pahami Alur Seleksi Sekolah Kedinasan Tahun 2021 Berikut Ini

Jika red notice tidak berhasil diterbitkan, lanjut Agus, akan menggunakan cara lain. Agus mengungkapkan Polri akan melakukan kerja sama berupa government to government (G to G) atau police to police (P to P).

“Kalau nggak disetujui ya nanti G to G atau P to P,” ungkapnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Situr Wijaya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X