Jangan Khawatir! Guru Agama yang Gagal Ujian Seleksi PPPK Bisa Daftar Hingga Tiga Kali Tahun Ini

photo author
- Selasa, 20 April 2021 | 22:38 WIB
Ilustrasi Rekrutmen PPPK, Guru Agama yang Gagal Ujian Seleksi bisa ikut hingga tiga kali tahun ini (Angger/ARAHKATA)
Ilustrasi Rekrutmen PPPK, Guru Agama yang Gagal Ujian Seleksi bisa ikut hingga tiga kali tahun ini (Angger/ARAHKATA)

iNSulteng - Kabar gembira buat para guru agama dan guru madrasah. Tidak lama lagi Kementerian Agama (Kemenag) akan membuka seleksi PPPK 2021.

Untuk rangka mengisi kebutuhan guru agama, Kemenag telah mengusulkan 27.303 formasi PPPK untuk guru agama di sekolah negeri. Formasi ini tersebar pada sekolah negeri yang ada di 393 pemerintah daerah.

Baca Juga: Kemenag Siapkan Seleksi PPPK Guru Agama, Berikut Jumlah Formasinya!

Selama ini, mayoritas guru binaan Kementerian Agama berstatus non-PNS alias honorer, baik guru madrasah maupun guru agama pada satuan pendidikan sekolah.

Selain itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenag Nizar juga memastikan ada 9.495 formasi guru madrasah yang bakal dibuka lowongannya pada 2021. 

Mereka adalah tenaga honorer K-II yang tidak dapat mengikuti seleksi PPPK pada 2019.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menambahkan, pihaknya telah membentuk tim konsorsium untuk menyusun proses seleksi guru agama PPPK. 

Baca Juga: Denny Darko Bongkar Soal Hubungan Ayus dan Nissa : Rencana yang Sengaja Dilakukan Demi Karir

“Menyusun rencana dan agenda kerja verifikasi dan sinkronisasi data calon P3K guru agama pada sekolah negeri, menyusun modul, menyusun soal tes kompetensi teknis, dan menyusun instrumen wawancara,” ujarnya, Kamis 8 April 2021 lalu.

Pendaftaran PPPK Guru Kemenag rencananya dibuka mulai Mei-Juli 2021, sedangkan rencana pelaksanaan seleksi secara bertahap mulai Agustus 2021 hingga Desember 2021.

Untuk mengikuti seleksi PPPK tersebut ada beberapa persyaratan bagi para guru yang harus dicermati. 

Berikut syarat untuk mendaftar dan bisa mengikuti seleksi PPPK 2021:

Baca Juga: Syarat dan Cara Daftar Jadi Duta Media Sosial Kejaksaan RI, Berminat?

Guru honorer di sekolah negeri dan swasta (termasuk guru ekstenaga honorer kategori 2 yang belum pernah lulus seleksi menjadi PNS atau PPPK di tahun sebelumnya);

Terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik);

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Marhum

Tags

Rekomendasi

Terkini

X