iNSulteng - Tidak lama lagi Kementerian Agama (Kemenag) akan membuka seleksi PPPK untuk guru agama dan guru madrasah.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 49 tahun 2018, PPPK merupakan pegawai pemerintah yang memenuhi syarat tertentu, serta diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas jabatan pemerintahan.
Baca Juga: Kominfo Takedown 20 Konten di Akun YouTube Jozeph Paul Zhang, Salah Satunya 'Puasa Lalim Islam'
Dalam rangka mengisi kebutuhan guru agama, Kemenag telah mengusulkan 27.303 formasi PPPK untuk guru agama di sekolah negeri. Formasi ini tersebar pada sekolah negeri yang ada di 393 pemerintah daerah.
Selama ini, mayoritas guru binaan Kementerian Agama berstatus non-PNS alias honorer, baik guru madrasah maupun guru agama pada satuan pendidikan sekolah.
Selain itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenag Nizar juga memastikan ada 9.495 formasi guru madrasah yang bakal dibuka lowongannya pada 2021.
Baca Juga: Denny Darko Bongkar Soal Hubungan Ayus dan Nissa : Rencana yang Sengaja Dilakukan Demi Karir
Mereka adalah tenaga honorer K-II yang tidak dapat mengikuti seleksi PPPK pada 2019.
Berikut rincian rencana jumlah formasi PPPK guru 2021 di Kemenag:
- Formasi PPPK Guru Madrasah: 9.495 lowongan
- Formasi PPPK Guru Agama Islam: 22.927 lowongan
- Formasi PPPK Guru Agama Kristen: 2.727 lowongan
- Formasi PPPK Guru Agama Katolik: 1.207 lowongan
- Formasi PPPK Guru Agama Hindu: 403 lowongan
- Formasi PPPK Guru Agama Buddha: 39 lowongan.